SDR Harapkan MA Tolak Kasasi Andri Yusuf, Kembalikan Masa Tahanan Sesuai Tuntutan Jaksa

by -437 views

Jakarta – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) kembali menyorot dikabulkannya permohonan banding terpidana kasus korupsi Pasar Butung Andri Yusuf yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri kota Makassar beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam putusan banding yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan yang diketuai oleh Hakim Makkasau SH, MH, vonis terhadap Andri Yusuf diringankan dari 10 tahun masa penjara menjadi 8 tahun masa penjara.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto menjelaskan bahwa terpidana Andri Yusuf tengah mengajukan Kasasi dan berkas Kasasi ya pun sudah diterima oleh pihak Mahkamah Agung, ia berharap dan meminta agar majelis hakim yang akan segera dibentuk untuk meneliti dan memutuskan putusan Kasasi ini untuk bertindak adil dan tegas terhadap perkara ini agar harapan para pedagang Pasar Butung yang mengawal sejak awal kasus korupsi ini dapat terwujud dengan benar dan adil.

“Kami dari SDR akan terus mengawal dan memonitor kasus ini sampai ke tingkat pusat, bahkan kami telah bersurat kepada Komisi Pemerantasan Korupsi atau KPK agar memberikan pengawasan terhadap jalannya Kasasi sampai nanti apabila terjadi PK dari pihak terpidana,” tegas Hari Purwanto, hari ini (14/8/2023).

Tidak hanya itu, SDR juga secara resmi melaporkan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi terhadap pihak PD Pasar kota Makassar dan KSU Bina Duta kepada Kejaksaan Agung RI.

“Menurut kami telah terjadi dugaan perbuatan pidana korupsi lainnya yang diduga oleh oknum dari KSU Bina Duta yang melibatkan oknum pimpinan PD Pasar Kota Makkasar yang secara terang-terangan mengabaikan vonis PN kota Makassar terhadap Andri Yusuf dan masih memberikan ruang untuk keluarga Andri Yusuf yang terdaftar sebagai pengurus KSU Bina Duta untuk tetap mengelola Pasar Butung.” tegas Hari.

Menurut SDR, Andri Yusuf juga diduga masih mengendalikan pasar butung walaupun berada di dalam tahanan selama ini melalui kaki tangan dan keluarganya sehingga pihak Asosiasi pedagang Pasar Butung masih kesulitan untuk melakukan pembenahan tata kelola Pasar Butung.

“Oleh karena itu kami melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK.” ungkap dia.

Terakhir, Hari Purwanto menyampaikan akan mengawasi jalannya Kasasi di MA serta meminta Pemkot dan Kejari kota Makassar agar melakukan segera eksekusi pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung sesuai dengan tuntutan para pedagang di Pasar.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andri Yusuf, terdakwa korupsi pengelolaan lods Pasar Butung, Makassar, Selasa (9/5/2023). Selain menjatuhkan hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh. Yusuf Karim turut mengganjar Andri Yusuf dengan hukuman membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Andri Yusuf juga turut diganjar pidana tambahan berupa pembebanan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar. Jika ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Demikian jika harta bendanya belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun. Bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muh. Yusuf Karim dalam amar putusannya yang dibacakan, Selasa (9/5/2023).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut nyaris seirama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar kepada terdakwa, Andri Yusuf. 

Pihak JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan terdakwa Andri Yusuf telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1)KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Tak hanya itu, JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andri Yusuf selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp26.298.046.238 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *