SDR : Surat Tindak Lanjut KPU atas Putusan MK adalah Produk Ilegal Alias Bodong

by -185 views

Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyikapi langkah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerbitkan surat tindak lanjut pada 17 Oktober 2023 atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. Ia menilai yang dilakukan KPU hanya sebatas memberi surat edaran agar partai politik mentaati putusan MK.

“Kenyataannya KPU hanya memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK. Tindakan KPU tidak dapat dijadikan dasar hukum.” tegas Hari, hari ini.

Ia menyinggung syarat pencalonan didasarkan atas Undang-undang yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Syarat soal umur Capres maupun Cawapres ada di Undang-undang dan di bawah UU ada PKPU. Seharusnya Surat edaran (STL) itu berlaku hanya untuk kebutuhan internal.

“Produk KPU berupa Surat Tindak Lanjut (STL) dengan menggunakan surat edaran justru berpotensi menimbulkan polemik. KPU sendiri harus segera melakukan revisi PKPU dan berkonsultasi dengan DPR.” ungkap Hari.

Hari menyebut bila KPU tetap bersikukuh dengan STL maka dapat dikatakan produk tersebut ilegal. Jadi akan ada catatan sejarah dalam Pemilu di Indonesia pada tahun 2024 ada Cawapres yang diloloskan lewat produk illegal dan bodong.

“Jika KPU bersikukuh dengan STL maka jelas ilegal alias bodong.” tegasnya.

Lebih lanjut, Hari menyebutkan alasannya menurut ketatanegaraan. Apakah ada lembaga eksekutif, dalam hal ini KPU, tanpa berkoordinasi dengan legislatif yakni DPR, langsung memutuskan dan memproduksi STL atas putusan dari yudikatif yaitu MK.

“Dan inilah kolusi didepan mata berupa kriminal yang ‘Terstruktur, Sistematis dan Masif’.” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *