PDSI Sambut Baik Pengesahan UU Kesehatan

by -1,506 views

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023. Aturan itu diundangkan pada 8 Agustus 2023 dan otomatis langsung berlaku.

Salah satu yang baru dalam aturan ini yaitu terkait pembiayaan, di mana di dalamnya tidak lagi diatur belanja wajib (mandatory spending) kesehatan yang sebelumnya minimal 5%. Ke depan, penganggaran kesehatan baik di pusat maupun daerah hanya akan sesuai kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).

“Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja,” tulis Pasal 409 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, dalam Pasal 410 dijelaskan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan insentif kepada pemerintah daerah sesuai capaian kinerja program dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Salah satu pengurus PDSI Dr. Dolar menyambut baik pengesahan UU Kesehatan tersebut bahwa undang-undang tersebut adalah bentuk transformasi kesehatan di Indonesia.

Ia juga yakin, UU Kesehatan yang baru akan menghadirkan tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mumpuni. Payung hukum tersebut juga disebut akan membuat para dokter bermigrasi untuk bergabung dengan PDSI.

Meski tak menyebutkan namanya, kelompok sebelah yang dimaksud oleh Jajang kemungkinan besar adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, para dokter yang ada di kelompok sebelah itu takut dalam menyuarakan dukungan terhadap RUU Kesehatan.

PDSI juga meminta agar jangan sampai ada organisasi kesehatan justru memprovokasi komunitas kesehatan untuk bergabung dengan kelompok yang menolak omnibuslaw karena sarat akan kepentingan politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *