Praktisi Hukum Robi Anugrah Marpaung soal TNI Geruduk Polrestabes Medan : Ini Kesalahan Prosedural, TNI Berhak Jadi Penasehat Hukum

by -420 views

Jakarta – Mayor Dedi Hasibuan belakangan menjadi bahan perbincangan karena tindakan yang dilakukan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap keponakannya Ahmad Rosyid Hasibuan.

Dalam suatu video yang viral di media sosial, banyak kalangan menilai Mayor Dedi Hasibuan telah melakukan intervensi terhadap anggota Polri yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum sipil.

Praktisi Hukum Robi Anugrah Marpaung sekaligus Managing Partner di RAM Law Office ikut angkat suara terhadap hal tersebut.

“Dasarnya ada dalam surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1971 bahwa Perwira hukum TNI punya hak sebagai pemberi bantuan hukum sipil selama itu masih keluarga anggota TNI,” tegas Robi, hari ini.

Dalam pelaksannnya, keputusan Panglima TNI Nomor 1089 tahun 2017 mempertegas bahwa pihak yang bisa menerima bantuan hukum TNI yaitu Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil serta keluarganya, organisasi istri, purnawirawan, pensiunan PNS, warakawuri, veteran, badan usaha, serta mitra yang berada di lingkungan TNI.

Adapun keluarga dibatasi suami atau istri, anak, janda atau duda, orangtua, mertua, saudara kandung, ipar, dan keponakan.

Mayor Dedi Hasibuan diketahui telah bersurat kepada Kumdam 1 Bukit Barisan untuk meminta bantuan hukum bagi keponakannya yang ditahan di Polrestabes Medan.

Bahwa kedatangan Mayor Dedi dengan beberapa anggota TNI lainnya disinyalir karena penangguhan penahanan yang diajukan terhadap keponakan Mayor Dedi Hasibuan tidak juga disetujui oleh pihak Polrestabes Medan karena masih ada 3 kasus yang melibatkan Ahmad Rosyid Hasibuan.

Robi yang merupakan pegiat aktivis kepemudaaan juga menjelaskan “Tidak jadi masalah apabila TNI datang ke polres dan memberi bantuan hukum selama masih ruang lingkup keluarga yang tertuang dalam Keputusan TNI 1089 tahun 2017, akan tetapi tidak dibenarkan juga apabila meminta klarifikasi soal penangguhan penahanan dengan datang membawa banyak anggota berseragam lengkap, itu bisa saja menimbulkan perspektif negatif di masyarakat bahwa penegakan hukum dapat diintervensi”.

“Hal seperti ini hanya kesalahan prosedural saja dan Mayor Dedi juga sudah menerima sanksi disiplin dari institusinya, ya kiranya hal itu sudah cukup,” tutup Robi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *