MK Tolak Gugatan Perppu Ciptaker, Massa Buruh Memanas : AASB Jumhur Hidayat vs Partai Buruh Said Iqbal

by -719 views

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Beleid itu digugat oleh sejumlah elemen buruh dan masyarakat.

Massa buruh yang menggelar aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, memanas. Pantauan di lokasi, Selasa (2/10/2023), salah satu kelompok buruh yang menuntut omnibus law UU Cipta Kerja dicabut mencoba bergerak menggeruduk MK. Namun kelompok buruh lainnya mencoba menahan massa, alhasil terlibat aksi saling dorong.

Dua orator dari dua aliansi itu mencoba memperingatkan massa agar tidak saling dorong. Selain itu, massa membakar spanduk bergambar jajaran majelis hakim MK.

Dua kelompok buruh tersebut adalah Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pimpinan Jumhur Hidayat dan Partai Buruh pimpinan Said Iqbal. Kedua kelompok buruh itu saling bersitegang dan gesekan saat demo di Patung Kuda

Sebelumnya, MK gugatan buruh soal UU Cipataker. MK menyatakan dalil gugatan ‘kegentingan yang memaksa’ yang tidak dipenuhi lahirnya Perppu Ciptaker ditolak hakim konstitusi.

“Menolak permohonan penggugat,” kata Anwar Usman setelah membuka sidang sebagaimana disiarkan di channel YouTube MK, Senin (2/10).

Sebab, hal itu menjadi kewenangan DPR untuk menilainya.

“Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK Daniel saat membacakan pertimbangan MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *