Soal RUU Polri, Rasminto: Perkembangan Zaman Modus Kejahatan Kian Canggih Maka Ubah Juga Pola Penanganannya

by -5,962 views

Jakarta – Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto menyoroti isu RUU Polri yang masih bergulir diruang publik.

Rasminto mengakui UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku sudah hampir 22 tahun. Dan secara relate dengan konteks perkembangan zaman, harusnya ada perubahan mengikuti perkembangan zaman.

“Dengan konteks perkembangan zaman harusnya juga mengikuti (penanganan kejahatan). Apalagi modus-modus kejahatan makin canggih,” tegas Rasminto, hari ini.

Rasminto mengatakan bahwa Revisi UU Polri juga harus ada perubahan UU lainnya, seperti dalam kasus Judi Online yang mana konteksnya juga UU Perbankan.

“Misalnya memberantas kasus judi online kan itu konteksnya itu kan ada Undang-undang Perbankan. Jadi kalau menelusuri data Perbankan ini kan harus prosedurnya cukup panjang. Nah, dia nggak bisa dirubah melalui RUU Polri nya. Tapi Undang-Undang Perbankan pun harus direvisi,” bebernya.

“Kalau nggak, berbenturan gitu, campur-aduk. Kan jadi lucu. Negeri ini kan negara hukum. Bukan kita semaunya sendiri,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *