Partai Buruh : Isi Perppu Cipta Kerja Bukan Solusi, Hanya Copy Paste UU Cipta Kerja

by -299,957 views

Jakarta – Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz mengungkapkan sikap Partai Buruh yang kecewa terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang belum juga mengakomodir keinginan para pekerja. Ia menilai Perppu yang diharapkan bisa menjadi solusi justru terkesan hanya meng-copy paste atau memindahkan isi UU Cipta Kerja. Padahal kalangan buruh sudah mengusulkan draft usulan untuk dimasukan ke dalamnya.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menyatakan bahwa sejak jauh-jauh hari Partai Buruh menolak UU Cipta Kerja. Bahkan konsep untuk klaster ketenagakerjaan diharapkan bisa kembali ke Undang-undang No.13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

“Karena substansi isinya tidak sesuai harapan, maka sikap partai Buruh pun jelas menolak isi perppu UU Cipta Kerja. Kemudian dalam proses penetapan Perppu pun Partai Buruh melihat pemerintah dan DPR lagi-lagi melakukan kesalahan fatal, dengan tidak memenuhi tata cara mekanisme pada saat pembahasan dan penetapannya,” kata Riden dalam keterangan, Rabu (5/4).

Ia mengungkapkan bahwa Partai Buruh berharap Presiden Jokowi dapat mengatasi masalah ini dengan merubah isinya. Karena sudah diketahui bahwa Perppu ini menuai kontroversi dan banyak penolakan dari beberapa elemen.

”Partai Buruh sudah jauh-jauh hari menyatakan menolak karena isinya men-down great. Waktu itu kami berharap Presiden dapat mengatasi persoalan undang-undang yang ditolak oleh semua kalangan. Maka sesuai dengan konstitusi kita, presiden punya kewenangan membuat perppu. Harapan kita, dengan adanya perppu itu atau presiden membuat perppu atau merubah isinya”, tegas Riden.

Sesuai pemahaman Partai Buruh, Perppu harus disahkan (dilegalkan oleh DPR RI) sesuai kontitusi, baik diterima atau ditolak pada saat paripurna pertama, setelah perppu diserahkan.

“Tapi faktanya Perppu ini disahkan pada paripurna ketiga. Maka sikap partai Buruh, yang pertama adalah menempuh jalur hukum dengan melakukan uji formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tukasnya.

“Hari ini kami sedang menyiapkan gugatan uji materiilnya. Menunggu kapan dikasih nomornya, karena sampai hari ini belum ada nomornya. Nanti setelah undang-undang itu sudah dikasih nomor,mungkin sehari setelah undang-undang itu dikasih nomor, baru kita akan masukan gugatan ke MK,’ sambung Riden.

Ia juga memastikan bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atau Partai Buruh sudah sangat siap dengan usulan draft-draft mana yang harus diperbaiki dalam perppu itu. Namun karena akan mengajukan uji formil, maka partai Buruh akan lebih fokus pada tata cara atau prosedurnya.

“Kalau kita tarik mundur, ketika putusan MK menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 itu karena kami menggugatnya adalah mendalilkan dengan Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Itulah mengapa MK memutuskan inkonstitusional walaupun ada bersyaratnya,” tandasnya.

Riden menambahkan langkah pemerintah dan DPR setelah putusan MK justru sudah merevisi UU No.12 tahun 2011. Namun secara logika hukum, menurutnya waktu bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Omnibus law sesuai waktu yang telah diberikan MK untuk perbaikan adalah selama dua tahun. Karena, memang di UU P3 yang lama (UU NO.11 tahun 2011) tidak mengadopsi istilah menyatukan semua undang-undang (omnibus law).

“Revisinya hanya dipasal itu saja. Dengan merevisi UU P3 NO.11 tahun 2011 tadi, maka sekarang Omnibus law sudah diperbolehkan. Logika hukumnya adalah si pemerintah dan DPR mengulang proses pembentukan UU Cipta Kerja tadi. Tapi yang justru dilakukan pemerintah dalam hal ini menguatkan perppu tadi”, papar Riden.

Pembahasan Perppu Cipta Kerja yang ditandatangani presiden pada 30 Desember 2022, kemudian disahkan oleh DPR RI pada 21 Maret 2023.Hanya dengan rentang waktu dua bulan digunakan untuk menyerap aspirasi, sementara dari kalangan kelompok buruh tertama KSPI maupun FSPMI tidak menerima undangan serap aspirasi tentang Perppu tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *