Balas Menohok Statemen Saut Situmorang, Prof. Romli: Dia Bukan Orang Hukum, Mana Ngerti Soal Pasal-pasal?

by -738,598 views

Jakarta – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita memberikan komentar pedas terkait manuver Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.

Pasalnya Saut menilai tak ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dikenakan terhadap Anies.

“Hahahahaha si Saut tahu pasal dari mana. Yang namanya Saut Situmorang itu dia Drs, Sospol, nggak ada pengetahuan hukum, jadi jangan tanya-tanya soal pasal berapa,” tegas Prof Romli, hari ini.

“Saut Situmorang itu Fisip bukan Fakultas Hukum, jadi nggak relevan dia bertanya soal pasal berapa. Ngapain ditanggapi, dia nggak ngerti kok,” kata Prof Romli lagi.

Prof Romli juga menyinggung tanggapan Saut yang menyebut Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara. Kata Prof Romli, memenuhi unsur-unsur pada pasal UU Tipikor.

“Bagi saya dipenuhi. Bilang aja menurut Prof Romli dipenuhi. Karena saya ahli, saya diminta KPK sebagai ahli. Dan kalau sebagai ahli nggak boleh sembarangan, jadi saya tahu persis faktanya, saya baca dulu,” terangnya.

Menurutnya, sebelum dirinya mulai menjadi ahli (untuk kasus Formula E) ia minta kronologi faktanya ke KPK. Kalau kronologi faktanya memang memenuhi ia menyatakan setuju (jadi ahli).

“Kalau kronologi faktanya memang memenuhi saya menyatakan setuju (jadi ahli), kalau nggak ngapain saya ikut campur. Jadi setelah saya baca faktanya, kronologisnya benar, baru saya bersedia (jadi ahli),” sebutnya.

“Kalau si Saut kan nggak baca kronologis faktanya. Hanya katanya-katanya. Dari dulu dia di KPK demen ‘katanya, katanya.’ Ngerti aja kagak. Jadi saya nggak akan jawab. Menurut saya sebaiknya dia diam aja,” tambahnya.

Dikatakannya, sebagai mantan pimpinan KPK tidaklah etis mengkritik kebijakan KPK yang sekarang. Karena bagaimana pun juga mereka tidak luput dari ‘dosa-dosa’ masa lalu.

“Tidak luput dari dosa masa lalu, jangan banyak ngomong,” ucapnya.

“Si Saut itu memang tidak perlu ditanggapi karena dia tidak mengerti hukum. Ngapain ditanggapi, saya berbusa-busa ngomong juga dia nggak bakal ngerti, karena dia disuruh grup Anies (berkomentar membela), dan nggak ada di suruh gratis,” pungkasnya.

Formula E Bukan Kriminalisasi Anies Baswedan, Dosen Fakultas Hukum Ubaya: Sesat & Kekanak-Kanakan Jika Ada Opini Sebut Petinggi KPK Zolimi Capres Nasdem

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya Marianus Gaharpaung mengatakan dari Aspek tempus (waktu) penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap saksi-saksi termasuk Anies Baswedan dalam kaitan proyek Formula E sudah jauh lebih awal sebelum adanya deklarasikan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengusung Anies Baswedan sebagai Capres untuk Pilpres 2024.

“Jadi pemanggilan dan pemeriksaan mantan Gubernur DKI ini terkait kasus Formula E dalam hukum acara pidana sesuatu yang lumrah terjadi terhadap siapa saja dan dalam kapasitas sebagai apa saja,” tegas Marianus Gaharpaung.

Oleh karena itu, lanjut dia, tidak perlu dibesar-besarkan seakan-akan mau mempertontonkan kepada publik Indonesia bahwa Capres dari Partai Nasdem ini sedang dizolimi oleh petinggi KPK atas pesanan khusus dari kekuatan partai partai politik tertentu.

“Itu dugaan sesat dan kekanak-kanakan,” ujarnya.

Disisi lain, kata dia, barangkali isu ini memang sengaja digulir ke area publik demi meraih simpatik publik terhadap mantan Gubernur DKI ini. Maka itu, tambah dia, KPK harus transparan saja hasil penyelidikan Formula E ke publik agar tidak dicurigai masyarakat melakukan kriminalisasi terhadap mantan Gubernur DKI ini.

“KPK tanpa tedeng aling-aling wajib transparan semua hasil keterangan dari para saksi agar masyarakat tidak lagi mencurigai ada apa dengan KPK. Karena jujur saja stigma yang sedang dimainkan di publik seakan-akan Anies Baswedan sedang digagalkan jalan menuju Pilpres 2024,” tuturnya.

Dia berpesan kepada lembaga antirasuah agar tetap fokus bekerja sesuai kewenangannya menangani suatu laporan/perkara atas laporan masyarakat sehingga tidak perlu terpengaruh isu politisasi dan kriminalisasi seperti rumor yang sedang dimainkan di publik. Lembaga anti korupsi ini tidak boleh tebang pilih dengan melihat siapa orang yang melakukan tetapi lebih kepada mens rea (niat) dari pelaku pelaku terhadap proyek Formula E tersebut.

“Publik terus mengkawal kerja KPK dalam penanganan proyek Formula E agar tidak dinilai KPK lembaga penegak hukum yang tumpul ke atas dan tajam kebawah. Tetapi lembaga anti korupsi yang mengedepankan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di atas kepentingan politik lainnya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *