Apresiasi Putusan MK, Ketua Persaudaraan 98 : Jaga Nama Baik Presiden

by -325 views

Jakarta – Ketua Persaudaraan 98, Wahab Talaohu mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Wahab menyebut keputusan MK tersebut telah melalui proses yang panjang dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar dia dalam siaran persnya.

Disisi lain Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat ini tengah berproses sidang sebagai buntut hasil keputusan sidang MK di atas yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Hakim Konstitusi Anwar Usman diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Nanun dalam hal ini hakim MKMK hanya dapat mempersoalkan masalah etik dari hakim bukan untuk merubah putusan.

“Tidak ada hal yang saya pelajarin dan temukan bahwa ada putusan diatas putusan MK. Kalau berbicara sanksi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian.” ungkapnya.

Ketua Persaudaraan 98 merasa kecewa dengan laporan Erick Samuel Paat, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang terus menyerang Presiden dan Keluarga. Wahab berpesan agar masyarakat jangan terpengaruh oleh politik yang sengaja menggunakan segala cara untuk menjatuhkan lawannya. Masyarakat harus pintar dan menjaga nama baik Presiden Jokowi dan keluarga.

“TPDI membatasi ruang gerak kaum muda dengan menjegal Gibran Ralabuming Raka yang akan maju sebagai Cawapres bersama Prabowo. Meskipun anak Presiden Jokowi, tapi bukan berarti Gibran tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri maju sebagai Cawapres dalam pemilu nantinya.” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *