Gelar FGD, Konsultan Pertambangan Prov. Jatim Bahas Perijinan dan Tata Kelola Pertambangan di Jawa Timur

by -129,452 views

Surabaya – Ketua Konsultan Pertambangan Prov. Jawa Timur Sdr. Sandi Irawan, SE melakukan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait dengan terbitnya Perpres NO. 55 tahun 2022 untuk mengupas kendala para pelaku usaha pertambangan di Prov. Jawa Timur terkait dengan proses pengurusan perijinan yang saat ini sudah di limpahkan ke Pemerintah Daerah.

Kebijakan Pemerintah terkait Perpres No. 55 tahun 2022 tantang pendelegasian kewenangan perijinan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam hal ini terkait dengan kebijakan pengurusan perijinan pertambangan batuan dan non logam dimana sampai dengan saat ini kebijakan tersebut belum sepenuhnya terealisasi dengan sempurna.

Perpres ini dibentuk dalam kerangka pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020 di mana sebagian dari kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi dengan tujuan untuk pelaksanaan tata kelola yang baik dan efektif. Dalam pendelegasian ini, regulasi-regulasi yang berada di atasnya akan tetap berjalan seperti semula.

“Jangan sampai pemberlakuan Perpres ini akan menimbukan kekacauan dalam perizinan. Saat ini kami sedang mengatur perizinan yang masuk, sedang kami proses. Namun nanti ada batas waktunya untuk seterusnya prosesnya akan dilanjutkan oleh pemerintah Provinsi. Mohon bersabar, tidak ada niat dari pemerintah untuk menunda. Yang kami lakukan adalah membuat masa transisi berjalan dengan mulus sesuai tujuan dan hakekat Perpres ini.” tegasnya.

Perpres pada pokoknya mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *