Peningkatan Produksi Migas, Kelompok Penambang Ledok-Blora Dukung Pertamina EP Cepu Kelola Sumur Tua

by -1,611,330 views

Blora – Pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua wilayah kerja Pertamina EP Field Cepu (PEP Field Cepu) lapangan Semanggi, Kecamatan Jepon dan Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah saat ini di lakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora, PT Blora Patra Energi (BPE) atas dasar perjanjian kerja sama antara PEP Field Cepu dengan BPE yang berlaku sampai dengan Februari 2025. Perjanjian tersebut merupakan implementasi dari Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

Produksi minyak mentah dari kegiatan penambangan minyak sumur tua di Wilayah Kerja PEP Field Cepu khususnya di lapangan Lapangan Ledok menunjukkan tren kenaikan, yang sebelumnya dapat memproduksi 150 barel per hari namun saat ini mampu memproduksi 170 barel per hari.

Meskipun pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua di wilayah PEP Field Cepu lapangan Ledok tersebut dilakukan oleh PT BPE namun dalam prakteknya PT BPE bekerja sama dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) yang di Ketuai oleh Supraptono.

Ketua PPMSTL Supraptono mengatakan kelompok penambang akan bekerja keras dalam meningkatkan produksi minyak pada sumur tua di Lapangan Ledok guna untuk meningkatkan produksi minyak nasional.

Kami bersedia untuk terus melakukan komunikasi dengan PEP Field Cepu dan PT BPE guna membahas kebijakan harga tarif imbalan jasa memproduksikan minyak mentah pada sumur tua yang mangacu harga minyak dunia dan akan menerima kebijakan harga tarif imbalan jasa memproduksikan minyak mentah pada sumur tua yang telah disepakati dalam perjanjian antara PEP Field Cepu dan PT BPE. Apabila terjadi kendala/permasalahan dilapangan, kelompok penambang akan mengedepankan musyawarah, sehingga dapat segera diselesaikan.” Ujarnya.

Supraptono menambahkan kelompok penambang tidak akan mudah terpengaruh dan terprovokasi oleh oknum tertentu yang akan memanfaatkan kegiatan pengelolaan sumur tua untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Sesuai peraturan, minyak bumi hasil produksi pada sumur tua akan dikirim semuanya kepada PEP Field Cepu melalui PT BPE serta tidak menjual kepada pelaku penyulingan/pemasakan minyak illegal.

Selain itu, kelompok penambang akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan TNI/POLRI serta Aparat Terkait dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah PEP Field Cepu. “tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supraptono setelah kegiatan Seminar dengan thema “Peran Masyarakat Penambang Dan BUMD Dalam Rangka Mengelola Sumur Tua Di Wilayah Pertamina EP Cepu Guna Mendukung Pemerintah Dalam Meningkatkan Produksi Migas Nasional” di Kantor Perkumpulan Penambang Sumur Timba (PPMST) Ledok, Jumat (10/12/2021).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *