DMI Tarakan Sosialisasikan 9 Kata Kunci dalam Moderasi Beragama

by -2,621 views

Tarakan – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tarakan Ustadz H. Nur Ali S.Ag menyampaikan ceramah tentang sembilan kata kunci moderasi beragama; Toleransi, komitmen kebangsaan, anti kekerasan, menghargai tradisi, kemaslahatan, adil (gender), keseimbangan, kemanusiaan dan kemajemukan di Masjid Nurul Ilmi Kampus Universitas Borneo Tarakan

Kegiatan tersebut merupakan bentuk keperdulian serta memberikan pemahaman dan menambah wawasan mahasiswa kampus UBT tentang moderasi beragama

Indonesia adalah negara yang bermasyarakat religius dan majemuk. Meskipun bukan negara agama, masyarakat lekat dengan kehidupan beragama dan kemerdekaan beragama dijamin oleh konstitusi. Menjaga keseimbangan antara hak beragama dan komitmen kebangsaan menjadi tantangan bagi setiap warga negara.

Moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa. Di Indonesia, beragama pada hakikatnya adalah ber Indonesia dan ber Indonesia itu pada hakikatnya adalah
beragama.

Moderasi Beragama menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran sehingga Indonesia maju.

Penguatan Moderasi Beragama pada dasarnya adalah menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan beragama yang rukun, damai, dan makmur.

Moderasi Beragama bukan hal absurd yang tak bisa diukur. Keberhasilan Moderasi Beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat terlihat dari tingginya empat indikator utama berikut ini serta beberapa indikator lain yang selaras dan saling bertautan; Pertama, K omitmen kebangsaan Penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi: UUD 1945 dan regulasi di bawahnya.

Kedua, Toleransi Menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat. Menghargai kesetaraan dan sedia bekerjasama. Ketiga, Anti kekerasan Menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan. Dan yang keempat, Penerimaan terhadap tradisi Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.

Pasal 2 ayat 2 dalam UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan; “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Perpres 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama khususnya pasal 2;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *