Wahabi Harus di-Take Down, Hapuskan Doktrinasinya dari Muka Bumi

by -1,883,681 views

Oleh Ayik Heriansyah

Ribuan warga Lombok Timur aksi mengusir Wahabi

Apa yang disarankan oleh Kiai Said Aqil Siraj agar pemerintah menghapus media online dan akun-akun media yang menyebarkan wahabisme, benar adanya. Wahabisme biang dari radikalisme dan terorisme.

Hal ini diakui juga oleh Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman. Kerajaan Arab Saudi telah mencanangkan gerakan moderasi beragama sebagai anti tesis dari radikalisme.

Wahabisme meniscayakan radikalisme, implikasi dari doktrin-doktrin dasar wahabisme. Antara lain, doktrin tentang tri tauhid, khususnya tauhid yang kedua yakni tauhid uluhiyah.

Wahabisme memahami tauhid uluhiyah semakna dengan tauhid hakimiyah yaitu bahwa hanya Allah swt yang berhak memerintah dan membuat aturan bagi manusia. Sehingga siapa pun yang memerintah dan membuat aturan bagi manusia lain dianggap sebagai tandingan dari Allah swt yang layak dihukumi musyrik, kufur dan thaghut.

Persepsi wahabisme tentang tauhid uluhiyah erat kaitannya dengan politik pemerintahan dan kenegaraan. Negara dan pemerintah jelmaan dari aturan-aturan Allah swt (al-Qur’an).

Negara yang bertauhid menurut wahabisme bertauhid adalah negara Allah swt (teokrasi). Allah swt yang bertindak langsung selaku kepala negara dan pemerintahan tanpa mewakilkannya kepada manusia/rakyat.

Oleh sebab itu, wahabisme berpendapat bahwa negara demokrasi yang dipimpin oleh manusia dan menerapkan aturan buatan manusia adalah musyrik, kufur dan thaghut.

Dalam hal ini Wahabisme salah dalam tiga hal: Bahwa Allah swt satu dalam ke-ilahi-an-Nya adalah perkara aqidah/I’tiqad yang berhubungan dengan keimanan dan keyakinan seseorang di dalam hatinya dan berkonsekuensi iman atau kafir;
Bahwa bentuk negara dan sistem pemerintahan adalah perkara syari’ah dan fiqih yang berhubungan dengan perbuatan yang tidak berkonsekuensi kepada iman atau kafir;
Bahwa wahabisme mencampuradukkan perkara aqidah dengan syariah/fiqih. Sedangkan aqidah dan syariah/fiqih memiliki konsekuensi yang berbeda terhadap seseorang.

Wahabisme yang memaknai tauhid uluhiyah sinonim dengan tauhid hakimiyah (teokrasi), membuat penganutnya menjadi radikal dimanapun mereka berada dan kapanpun.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Brigjen. Pol. R. Ahmad Nurwakhid, S.E., MM (Dir. Pencegahan BNPT RI) bahwa radikalisme secara umum didefinisikan sebagai gagasan dan tindakan yang bertujuan untuk melemahkan dan merubah tatanan politik mapan dengan sistem baru, yang biasanya dilakukan dengan cara kekerasan atau ekstrim.

Adapun ciri-ciri radikalisme adalah sbb:
1) Politisasi agama (manipulator agama), dengan melawan pemerintahan (pemimpin) yang sah untuk tujuan kekuasaan dan mengganti ideologi negara Pancasila dengan ideologi lain, termasuk sistem Khilafah atau Daulah Islamiyah.

2) Takfiri, dengan mengkafirkan pihak lain yang tidak seideologi/sepaham. Biasanya mereka intoleran terhadap perbedaan, ahli bid’ah, gemar menjustifikasi sesat, eksklusif, anti budaya lokal (seperti; tradisi Yasinan dan Tahlilan, Selamatan maupun lainnya), merasa paling benar (superior), serta menghalalkan segala cara atas nama agama.

3) Anti tasawuf/ thariqat, bukan berarti “tidak atau belum” bertasawuf/berthariqat seperti umat pada umumnya, tetapi sikap membenci dengan mengharamkan, membid’ahkan maupun menyesatkannya.

Padahal tasawuf/ thariqat dimaknai sebagai “jalan” (methodologi: tata cara) dalam beragama secara benar, rasional dan substantif, berupa pembersihan atau pensucian hati maupun jiwa yang “ikhlas dan mutmainah” (tazkiyat al-nafs), guna menuju keridhoan Allah SWT.

Oleh sebab itu, jika dibiarkan tumbuh dan berkembang, wahabisme akan merusak pemikiran umat dan berpotensi mengguncang stabilitas sebuah negara dan pemerintahan.

Allah SWT mengingatkan dalam Alqur’an QS. Al Baqarah 2:12 :

أَلَآ إِنَّهُمْ هُمُ ٱلْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِن لَّا يَشْعُرُونَ

“Ingatlah, sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang membuat kerusakan (dimuka bumi) tetapi tidak sadar”. (QS. 2:12).

Akhirnya, saran Kiai Said Aqil Siraj kepada pemerintah supaya menghapus media online dan akun-akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan wahabisme, harus didukung. Kalau perlu sampai wahabisme take down dari muka bumi. Karena wahabisme, radikalisme dan terorisme sejatinya adalah “fitnah” bagi kaum muslimin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *