Yogyakarta – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengajak semua elemen masyarakat untuk mengisi ruang publik dengan konten yang positif bagi kemajuan bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan deklarasi 14 sikap etika dalam bermedia sosial yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila, yang dimotori oleh BPIP dalam kegiatan dialog Kebangsaan antar umat beragama bertema Pembangunan Narasi Persatuan dalam Kebhinekaan dan Moderasi Beragama antar Tokoh Agama se-Indonesia, Rabu, 30 Januari 2022, di Yogyakarta.
Adapun 14 sikap etika dalam bermedia sosial yang dideklarasikan antara lain:
Pertama, meneguhkan peran media sosial dalam memberikan edukasi untuk pemahaman kebhinekaan dan moderasi beragama demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Kedua, menjadikan media sosial sebagai sarana literasi dalam penyebarluasan narasi untuk menguatkan wawasan keberagaman dan kebangsaan.
Ketiga, mengutamakan sikap sadar etika dan sadar moral dalam melakukan interaksi dan komunikasi di media sosial untuk menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara.
Keempat, mengutamakan norma kesantunan dalam menggunakan media sosial sebagai sarana pemersatu di ruang publik.
Kelima, mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dalam menyebarluaskan informasi ke ranah publik.
Keenam, menjadi pelopor dan agen dalam menyebarkan budaya sadar berliterasi di media sosial guna memperkuat persaudaraan sejati dalam bermasyarakat.
Ketujuh, membangun budaya kritis dan bijaksana dalam merespon informasi melalui media sosial.
Kedelapan, mengarusutamakan penggunaan media sosial untuk konten-konten berorientasi pada nilai-nilai kemajuan, nilai-nilai kearifan lokal, peradaban bangsa dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki bangsa Indonesia.
Kesembilan, mengutamakan penggunaan media sosial untuk menghentikan ujaran kebencian yang berlandaskan SARA di ruang publik.
Kesepuluh, mengutamakan nilai-nilai universal agama sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran, integritas dalam bermedia sosial.
Kesebelas, memperkuat kerjasama antar lembaga keagamaan dalam menolak setiap ujaran kebencian.
Keduabelas, memperkuat peran tokoh agama perempuan dalam menolak setiap ujaran kebencian dan mempromosikan moderasi beragama.
Ketigabelas, menguatkan peranan keluarga dan institusi pendidikan dalam menggunakan media sosial yang bertanggungjawab terhadap pemahaman moderasi beragama.
Keempatbelas, mendorong dan/atau mendesak negara hadir dan berperan sebagai katalisator dan regulator dalam penegakan norma-norma etika komunikasi publik berdasarkan Pancasila.
Dengan 14 sikap etika bermedia sosial ini BPIP berharap masyarakat mampu memfilter konten-konten dengan selektif serta mampu membangun narasi persatuan dan kebangsaan berdasarkan prinsip-prinsip yang ada pada Pancasila.
Di kesempatan yang lain, senada dengan BPIP, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak semua pihak untuk ikut mengatasi penyebaran ujaran kebencian, konten negatif dan hoaks di ruang digital, Sabtu (2/4/2022).
Mahfud menyatakan bahwa kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak dibutuhkan dalam mengatasi konten-konten negatif yang marak ada dalam ruang media digital Indonesia.
“Bahwa dalam mengatasi hal ini (konten negatif), pemerintah tidak dapat bekerja sendiri,” jelasnya.
Dia juga menegaskan peran pemerintah terus bekerja keras dalam penanggulangan konten-konten negatif dan penuh kebencian, karena menurutnya, hal-hal tersebut dapat menggiring opini yang merusak persatuan bangsa dan stabilitas nasional.
Mahfud pun mengutarakan bahwa pemerintah akan terus mendukung upaya bersama menghadapi ujaran kebencian, disinformasi, dan konten-konten kekerasan.