Aktivis : Ketidakprofesionalan Deputi Penindakan & Direktur Penyelidikan KPK Tangani Kasus Formula E Harus Diberi Kartu Kuning!

by -206,461 views

Jakarta – Kelompok aktivis tergabung dalam Satgas Pemburu Koruptor berunjuk rasa didepan Gedung Dewas (Dewan Pengawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Mereka mendesak agar Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Formula E oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam aksinya itu, mereka mengacungkan kartu kuning kepada Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK.

“Kalau di pertandingan sepakbola, kartu kuning itu sebagai peringatan untuk pemain untuk lebih berhati-hati menjaga dirinya, begitu juga dengan KPK. Dalam hal ini para Dewas KPK agar beri peringatan pada Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan. Jangan tinggal diam saja,” tegas Koordinator aksi Ali Ibrahim.

Menurut mereka, kasus Formula E ini sudah cukup bukti dan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan memperhatikan beberapa temuan diantaranya tidak ada perencanaan dan mata anggaran untuk penyelenggaraan Formula E di dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2019. Dan pada saat penentuan jumlah dan pembayaran commitment fee, belum ada persetujuan dari DPRD DKI Jakarta terkait penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.

“Berikutnya studi kelayakan atau Feasibility Study dan proposal pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Formula E tidak sesuai prosedur, karena dibuat setelah pembayaran commitment fee,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, PT. McKinsey Indonesia selaku konsultan yang ditunjuk oleh PT Jakpro tidak memasukkan commitment fee sebagai biaya yang harus diperhitungkan dalam kajian proyeksi bisnis Formula E sesuai permintaan PT. Jakpro. Juga tidak adanya transparansi terkait proses penentuan jumlah commitment fee karena dilakukan sendiri oleh Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta 2017-2022) dengan Formula E Operation (FEO) di New York.

“Karena tidak ada anggaran, maka Anies Baswedan memerintahkan Kadispora DKI Jakarta untuk melakukan pinjaman APBD ke Bank DKI guna pembayaran commitment fee tanpa melalui prosedur yang seharusnya,” bebernya.

Selain itu, kata dia, temuan lainnya adalah adanya keterangan ahli Prof. Romli Atmasasmita (Guru Besar Universitas Padjajaran) yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaran Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan jahat (actus reus) yang dapat dipidana (strafbaarheid).

Hal senada Prof. Agus Surono (Guru Besar Universitas Pancasila) yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Formula E terdapat adanya actus reus yang bersifat strafbaar yang merupakan perwujudan adanya unsur mens rea yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dan Drs. Siswo Sujanto, DEA., (Ahli Hukum Keuangan Negara) telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E.

Adanya temuan tersebut, kata dia, sudah pantas kasus Formula E bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Namun demikian, kata dia, sangat disayangkan dengan pernyataan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang menyatakan belum menemukan adanya mens rea dalam kasus Formula E. Sehingga ini sangat bertentangan dengan keterangan para ahli hukum pidana yang sudah dimintakan keterangan ahli oleh KPK.

“Patut diduga bahwa Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto menutup mata atas bukti – bukti dan keterangan ahli yang sudah jelas menyatakan adanya mens rea (niatan jahat) dan actus reus (tindakan jahat) yang mengarah pada pidana korupsi, serta tidak terlihat adanya keinginan untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan,” sebutnya.

Tak hanya itu, keduanya diduga menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E, bahkan tindakan mereka yang mengabaikan fakta dan bukti-bukti yang ada menjadi indikasi kuat kemungkinan adanya keberpihakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Formula E tersebut.

“Hal ini tentunya menjadi sebuah ketidakprofesionalan serta dugaan pelanggaran prosedur KPK dalam penanganan kasus korupsi. Sehingga kami meminta agar Dewan Pengawas KPK dapat segera bertindak dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat KPK tersebut serta mengganti dengan pejabat baru yang lebih berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” bebernya.

Selanjutnya, kata dia, massa Satgas Pemburu Koruptor juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan mendesak KPK untuk serius dalam menyelesaikan kasus Formula E agar benang merahnya bisa terurai.

“Awal tahun baru, harus menjadi momentum lembaga antirasuah untuk menyeret semua koruptor ke jeruji besi. Dari pengakuan banyaknya ekspose maka sudah saatnya KPK harus menaikkan kasus Formula E ke penyidikan,” katanya.

“Kami dukung pimpinan KPK untuk memerintahkan penyidiknya menaikkan tahapan kasus Formula E ke tahap penyidikan,” ujarnya lagi.

Ali juga menyoroti langkah KPK yang berkoordinasi dengan BPK karena bisa bikin kringet dingin dan kelojotan para pembela Anies. Pihaknya menyakini masyarakat Indonesia mendukung upaya pemberantasan korupsi khususnya Formula E.

“Langkah KPK untuk berkoordinasi dengan BPK harus didukunh dalam rangka audit investigatif. Karena para pendukung koruptor sudah mulai kringet dingin. Para pendukung koruptor Formula E jangan ajari ikan berenang dengan menggurui para penyidik maupun pimpinan KPK dalam melakukan pengusutan kasus Formula E. Stop melakukan pembodohan publik dengan opini sesat,” sambungnya.

Ali menambahkan KPK bisa tersangkakan dan tangkap koruptor eks Gubernur Papua Lukas Enembe, maka KPK juga wajib tersangkakan dan tangkap koruptor kasus Formula E seret nama Anies cs.

“Sekali lagi agar statusnya lebih jelas maka sudah saatnya KPK naikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *