Aktivis Garuda Kepung MA & KPK : Minta Firli Bahuri dkk Peka & Bersihkan Indonesia dari Mafia Hukum!

by -267,183 views

Jakarta – Kelompok aktivis tergabung dalam Gerakan Relawan untuk Demokrasi (Garuda) melakukan aksi kepung Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (9/12023).

Mereka menuntut untuk usut tuntas mafia hukum di Mahkamah Agung (MA). Dan para relawan Jokowi itu membawa spanduk bertuliskan “PK Ditolak – Uang Lenyap” Usut Tuntas Mafia Hukum di Mahkamah Agung RI.

Aksi tersebut juga digelar sebagai bentuk dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersih – bersih di MA dari Mafia Peradilan.

“Kami menyampaikan kepada KPK tolong di tindak perilaku perilaku Mahkamah Agung ini. Dan KPK agar lakukan penyadapan kepada Mahkamah Agung terkait temuan kasus tersebut,” tegas Koordinator aksi Joshua.

Pihaknya sangat mendukung lembaga antirasuah untuk memasang alat penyadap ke Ma, karena tidak menutup kemungkinan masih ada hakim Agung lainnya yang diduga nakal melakukan korupsi berjamaah.

“Tangkap dan dan bersihkan MA. KPK untuk lebih peka lagi pada hakim agung nakal dan jaringan-jaringannya,” sebutnya.

Selain itu, kata dia, KPK harus tunjukkan Presiden Jokowi untuk kembali lakukan bersih-bersih lembaga MA. “Kepada Ketua KPK Firly Bahuri dkk segera usut tuntas, masih ada skandal di MA,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Selain Sudrajad, ada Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Redi dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Atas perbuatannya, Sudrajad selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *