Kapolri: Kapolda & Kapolres yang Tak Tegas Tindak Pelaku Persekusi akan Saya Ganti

by -1,512,394 views

Jakarta – Persekusi gara-gara tersinggung oleh unggahan di media sosial kini marak terjadi. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan larangan melakukan perburuan sewenang-wenang (persekusi). Polisi yang tak bisa memberi perlindungan terhadap warganya dari persekusi, ditegaskan Tito akan diganti dengan polisi yang lebih berani.

“Di Solok, saya beberapa kali menegur Kapoldanya untuk melindungi warganya dari persekusi. Kalau saya nilai Kapolres di Solok lemah, ya saya ganti dengan yang berani dan tegas,” ujar Tito, Jumat (2/6).

Selain itu, Tito juga mengambil contoh persekusi yang terjadi di Jakarta Timur. Polisi bisa menindak pelaku persekusi di wilayah Cipinang.

“Di Jakarta Timur, saya sampaikan apresiasi kepada Kapolres, kepada Polda Metro Jaya yang melakukan langkah hukum,” tutur Tito.

Dia meminta jajarannya agar tidak takut dalam menindak tegas perbuatan persekusi. Polisi harus membuat aman warganya.

“Polisi yang tidak berani memberikan perlindungan akan kita ganti dengan yang lebih tegas,” ujar Tito.

Lebih lanjut, Tito mengemukakan persekusi adalah melanggar hukum, kasusnya bisa diproses tanpa menunggu ada yang melaporkan.

“Bisa diproses hukum (tanpa ada laporan), karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar,” tuturnya.

Dia menjelaskan masyarakat tak boleh main hakim sendiri bila ada tindakan orang lain yang dirasa tak sesuai dengan hukum. Masyarakat harus melapor ke polisi agar pihak yang merugikannya itu ditindak.

“Tidak boleh melakukan langkah sendiri, misalnya menggeruduk. Apalagi membawa orang, itu sama saja dengan penculikan,” kata Tito.

Memaksa orang untuk berbuat sesuatu disertai ancaman juga sama saja melanggar hukum. Termasuk tindak kekerasan yang menyertai persekusi itu, semuanya melanggar hukum.

“Saya memerintahkan jajaran, jangan takut, proses hukum kalau seandainya terjadi pelanggaran hukum,” tegas Tito.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *