Keterlibatan TNI di RUU Terorisme Harus Diperhitungkan & Ada Batasannya

by -1,468,353 views

Jakarta – Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak kunjung menyelesaikan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) pun siap sepakat akan sekuat tenaga untuk memberikan dukungan kepada pemerintah agar DPR segera menyelesaikan revisi UU Terorisme tersebut.

“Kami siap all out memberikan dukungan sekuat tenaga agar DPR bisa menggolkan dan merampungkan RUU Antiterorisme,” tegas Ketua Presidium Jari 98 Willy Prakarsa, hari ini.

Lebih lanjut, Willy mengaku RUU Antiterorisme sudah sangat mendesak jika melihat kompleksitas suasana saat ini. Dia pun mengakui perang melawan terorisme saat ini cukup berat jika tidak segera diselesaikan bersama, sebab kelompok teroris ini sudah memiliki jaringan dan sel-sel yang kuat dan begitu luas. Mereka sudah mencuci otak dari hal yang terkecil seperti menebarkan kebencian.

Oleh karenanya, untuk menghadapi aksi teroris dan tumbuhnya radikalisme maka dibutuhkan lah UU yang kuat agar Polri bisa memberikan pencegahan atau deteksi dini sebelum mereka terlibat lebih jauh.

“Mencegah lebih baik daripada kecolongan. Aparat keamanan untuk menghadapi mereka ya tidak lah mungkin jika dengan UU yang lemah. Indonesia harus memperkuat lewat undang-undang dalam pemberantasan teroris,” sebutnya.

Willy melanjutkan upaya pemberantasan terorisme memanglah harus sampai ke akar-akarnya itu harus sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.

“Intinya, kita ingin menegaskan bangsa kita harus melawan terorisme. Harus dibumihanguskan,” ucapnya.

Sementara itu, wacana keterlibatan TNI dalam RUU Terorisme guna melakukan antisipasi kejahatan luar biasa teroris menuai pro dan kontra. Kata Willy, keterlibatan TNI dalam perlakuan terorisme pantas diperhitungkan, menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang memohon supaya TNI di beri kewenangan dalam revisi UU tersebut.

Selain itu, Willy juga berharap perlu adanya batasan keterlibatan tersebut apabila RUU itu melibatkan unsur TNI didalamnya. Keterlibatan TNI, lanjut Willy, masih perlu dibahas oleh pemangku kepentingan karena harus sesuai dengan UU TNI yang sudah disahkan sebelumnya. Mengingat TNI bisa dilibatkan hanya dalam kondisi yang sangat mendesak baik dalam darurat perang atau darurat militer.

“Harus ada batasan-batasannya. Jangan sampai ada UU yang tumpang tindih, tapi intinya kita ingin menegaskan bangsa kita harus melawan terorisme,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *