GNPF MUI Apresiasi Keputusan Hakim Vonis 2 Tahun ke Ahok

by -1,259,167 views

Jakarta -Tim Advokasi GNPF MUl menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Thajaya Purnama (BTP) alias Ahok yang dijatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Hal itu dilontarkan saat jumpa persnya di AQL Islamic Center Jl. Tebet Utara 1 No 40 Jaksel, Rabu (10/5).

Nampak beberapa tokoh dihadiri KH Bachtiar Nasir, Dr Kapitra ampera, Nasrullah Nasution, Ustad Misbakhun.

Nasrulloh Nasution selaku Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI menjelaskan bahwa persidangan perkara aquo yang telah berjalan selama 21 (dua puluh satu) kali merupakan proses dalam rangka penegakkan hukum dan keadilan sebagaimana amanat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang Kekuasaan Kehakiman.

“Jalannya persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku Ketua Majelis Hakim, dilaksanakan secara impartial dan independen dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Tim Penasehat Hukum BTP alias Ahok untuk membuktikan dakwaan dan dalil pembelaannya,” beber Nasrulloh.

Selain itu, kata dia, pihaknya mengapresiasi dan sangat menghormati putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama (Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP) kepada Terdakwa BTP alias Ahok dengan Pidana Penjara 2 tahun dan juga menetapkan agar terhadap BTP dilakukan penahanan.

“Kami meyakini dan memahami bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan ini sudah menggali dan mengkaji perkara aquo sebagaimana telah disampaikan dalam pertimbangan hukumnya, dan oleh karenanya kami yakin Majelis Hakim juga telah mendasarkan putusannya berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” tutur dia.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh pihak agar bisa memahami dan menerima putusan Majelis Hakim, serta menghormati proses hukum yang masih berjalan dengan diajukannya banding oleh Terdakwa. 

“Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia yang sangat kita cintai ini,” jelas dia.

Sementara itu Kapitra mengaku menerima dan menghormati sebagai keputusan final.

“Kami juga mengetahui bahwa ini adalah keputusan Allah. Itulah realita keagamaan,” sebutnya.

Kata dia, majelis hakim dalam memutuskan perkara didasari berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan seluruh saksi dari 40 yang di ajukan oleh JPU 10 yang di ajukan oleh terdakwa saksi semuanya menjelaskan dan menyatakan bahwa Ahok telah menodakan agama.

“Hakim memutusakan berdasarkan fakta persidangan yang di atur pasal 156a ayat a. Majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan dari masyarakat,” ungkap Kapitra.

Ustadz Bahtiar Nasir mengakui bahwa sejujurnya pihaknya sendiri telah mendapatkan kritikan padahal GNPF menjaga reformasi hukum.

“Tapi kami bersyukur pada akhirnya Ahok sudah dipenjara walaupun tidak memuaskan. Kami serahkan semua ini kepada majelis hakim yang terhormat walaupun keputusan ini tidak memuaskan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *