Lindungi Warga Binaan Sebaiknya Cabut PP No. 99 Tahun 2012

by -1,562,753 views

Jakarta – Puluhan massa mengatasnamakan dirinya sebagai Gerakan Masyarakat Untuk Pembaharuan Hukum (GEMURUH) berunjuk rasa di depan Gedung Kemenkumham Jakarta, Rabu (10/05/2017)

Menurut Kordinator Lapangan GEMURUH Ucin Supardi, keberadaan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan adalah sebuah keniscayaan untuk melihat aspek kehidupan pada dimensi penegakan dunia peradilan dinegeri ini yang masih jauh dari rasa keadilan.

“Dan juga tidak memberikan dampak perubahan bagi perilaku para narapidana/Warga Binaan,” tegas Uci.

Dijelaskannya, regulasi yang harusnya mampu memberikan semua kesetaraan terhadap setiap Warga Binaan/Terpidana ternyata malah terlihat seperti sebuah jembatan pemisah yang amat jauh antara satu dengan lainnya sehingga menimbulkan keresahan meluas di hampir di semua Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu, kata dia, bisa berpotensi menimbulkan disparitas di antara para pelakunya dan lebih menyakitkan adalah soal Keberadaan PP No 99 Tahun 2012 ini Jauh sekali dari Pemaknaan terhadap Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia bagi semua Warga Binaan (Hak-Hak Napi).

“Dalam PP NO 99 Tahun 2012 terjadi pengetatan yang begitu kuat dan arogansi dan tidak memberikan rasa keadilan terhadap hak-hak napi,” ucap dia.

Hak-hak napi yang dimaksud itu diantaranya hak mendapat remisi, hak cuti menjelang bebas, mendapat asimilasi, hak mendapat bebas bersyarat dan sebagainya, ada nya syarat lain soal mendapatkan surat keterangan Justice Collaborator (JC) tersebut dikeluarkan oleh pihak penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan atau BNN yang dinilai masih sulit untuk di keluarkan oleh Lembaga hukum yang bersangkutan sekalipun para napi sudah mengajukannya. Di tambah peluang terjadi budaya transaksional pengeluaran surat JC tersebut sebagai syarat memenuhi tahapan pemberian Remisi.

“Jadi syarat-syarat ini sebenarnya sudah tidak relevansi lagi bagi kehidupan di Lapas Kemasyarakatan,” tutur dia.

Sebab, kata dia, dalam PP No 99 tersebut terdapat syarat-syarat yang kurang memberikan kesempatan bagi para napi untuk berlaku baik dan bertanggung jawab. Syarat itu dalam regulasi tersebut malah memberikan wujud pemerintah untuk tidak memasyarakat kan masyarakat di Lingkungan Lapas.

“Malah lebih untuk membalas dendam apa yang dilakukan masyarakat di lapas,” cetusnya.

Jadi, kata dia, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sudah seharusnya di cabut oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) karena sudah tidak relevansi lagi dalam pelaksanaannya. Serta tidak melindungi hak-hak asasi para napi yang ingin mendapatkan hak napi nya. Serta PP No 99 juga dinilai sebagai sebuah jembatan menuju disparitas antara sesama para Napi.

“Pemerintah seharusnya melalui Menkumham segera melakukan langkah konkrit untuk mencabut PP tersebut,” jelasnya.

Pihaknya juga mendesak Menkumham untuk segera mencabut PP No. 99 tahun 2012 sebagai bentuk melindungi prinsip-prinsip ham bagi setiap warga binaan serta memberikan kesetaraan bagi semua warga binaan.

“PP No 99 tahun 2012 adalah jembatan menuju disparitas bagi setiap warga binaan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *