Romli Nilai PT NKE Tak Usah Buru-buru Bayar Denda ke KPK, Ini Alasannya

by -1,307,479 views

Jakarta – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Romli Asmasasmita berpendapat, bahwa mestinya PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) Tbk tidak perlu terburu-buru membayar denda yang dikenakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Cek dulu putusan kasasi dan PN (pengadilan negeri -red), apakah ada amar putusan yang memerintahkan perusahaan DGI yang sekarang berubah menjadi NKE. Atau amarnya hanya memerintahkan Nazarudin yang harus membayar uang pengganti,” kata guru besar Universitas Padjadjaran Bandung itu di Jakarta Jumat (25/8/2017).

Prof Romli juga mempertanyakan posisi Nazarudin ketika melakukan tindak pidana korupsi itu sebagai apa, agar tidak menyeret begitu saja perusahaan kalau memang tindakannya dilakukan sendiri.

Menjawab mengapa Nazarudin dijadikan justice collaborator oleh KPK, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) itu mengkritik keras KPK.

“Nazarudin kan pelaku utama masa dia bisa dijadikan justice collaborator. Tidak bisa itu. Bahkan yang aneh dia dapat remisi berkali-kali, sampai 39 kali. Ada aturannya di UU LPSK tentang syarat-syarat yang mendapat remisi. Apa Nazarudin sudah menyeĺesaikan kewajibannya,” lanjutnya, sambil menunjuk pasal yang ada di UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Di bagian lain penjelasannya, Prof Romli juga meminta kehati-hatian penegak hukum dalam membuat putusan. Kepentingan pihak ketiga juga perlu mendapatkan perhatian.

“Hukum itu selain perlu menekankan keadilan dan kepastian juga harus memperhatikan kemanfaatan,” lanjut mantan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM itu.

Sebelumnya Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan penanganan korupsi menyangkut korporasi harus dilakukan secara berbeda.

Contohnya penetapan PT NKE. Tbk sebagai tersangka, akibatnya perusahaan itu langsung mendapatkan sejumlah permasalahan seperti dihentikan sementara perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia.

“KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap,” kata Indra.

KPK Menyimpang
Prof Romli Atmasasmita membeberkan hasil analisa tentang kinerja KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dituangkan dalam sebuah buku. Intinya KPK dinilai telah menyimpang dari khittah awal pembentukan kedua lembaga tersebut.

Hasil analisa tersebut juga mendorong dirinya untuk menjadi narasumber dalam Panitia Khusus Angket KPK dengan tujuan mengoreksi kinerja KPK. Romli menyebut, seluruh data yang dibagikan kepada panitia angket melalui buku yang dihasilkan lembaga yang dipimpinnya berjudul Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis.

Menurut dia, data yang digunakan dalam buku tersebut merupakan laporan yang didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dkk. (SP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *