PMI-AK Blak-Blakan Soal Proyek Bermasalah di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

by -1,484,064 views

Jakarta – Dugaan tindak pidana korupsi bukan saja terjadi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) tapi juga diduga kuat terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. 

Hal itu dilontarkan Pergerakan Mahasiswa Indonesia Anti Korupsi (PMI-AK), saat jumpa pers membongkar dugaan Korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, di Rumah Makan Prasmanan Sari Indah, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (28/8).

“Korupsi bukan hanya terjadi di Ditjen Hubla, tapi kami justru menemukan dugaan korupsi dan permainan kotor di Ditjen KA pada Proyek Satuan Kerja Jalur Ganda Tanah Abang – Serpong – Maja – Merak (saat ini menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta Dan Banten), Tahun Anggan 2014- 2016 APBN,” beber Koordinator PMI-AK Nur Wijaya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menemukan ada adanya dugaan Double Anggaran yang terjadi pada paket kegiatan Pembangunan Jalur Ganda kereta api.

“Proyek ini banyak meninggalkan Pontesi bermasalah,” ucapnya.

Berdasarkan data yang mereka kumpulkan pada pekerjaan di Lokasi khususnya Km.71+760 hinggan Km.75+725, ada beberapa temuan diantaranya pertama soal pembangunan tubuh Baan Jalur Ganda KA Km.71+650 – Km.73+700 antara Maja – Rangkasbitung (2,050 Km’sp) dengan nilai Pagu Rp 15.504.716.000,00 yang di menangkan oleh PT. MODERN SURYA JAYA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 15.265.879.000,00 atau 98% dari nilai Pagu Hasil pekerjaan nya sangat memprihatinkan.

“Pekerjaan itu diduga tidak sesuai Spek, bahkan sebagaian titik tampak seperti belum di kerjakan/diselesaikan,” jelasnya.

Berikutnya, dinding plesengan Ambrol, begitu juga dengan dinding penahan dan saluran bahkan tampak ada timbunan lonsoran dari salah satu sisi jalur.

“Tidak dilakukan pemadatan pengurugan tanah sehingga tampak di tumbuhin tanaman / ilalang yang sangat lebat,” paparnya.

Temuan selanjutnya, tambah Nur, jaminan pemeliharaan retensi 5% tidak tampak di lakukan.

“Tidak ada 1 pun rekanan yang di Blacklist,” sebutnya.

Pada kasus dugaan Double Anggaran, tambah Nur, yang pihaknya temukan yaitu terjadi pada paket kegiatan Pembangunan Jalur Ganda KA (Pemasangan rel) Km.62+925-Km.66+925 ant. Maja – Rangkasbitung (4 Km’sp) dengan nilai pagu sebesar Rp. 21.408.496.000 Tahun Anggaran 2015 yang di menangkan oleh PT. Bintang Leo Indonesia, dengan nilai penawaran sebesar  Rp 21.009.919.000 dimana di titik kokasi tersebut sudah di laksanakan pada tahun anggaran 2014 sebelumnya.

“Dalam waktu dekat, kami akan bawa kasus ini ke KPK. Saat ini laporan sedang kami lengkapi. Kami harap KPK bisa dapat membongkar dugaan Korupsi di Ditjen KA. Cukup banyak dugaan korupsi disana,” tutup dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *