Penundaan dan/atau Penghentian Proses Tahapan Kegiatan Pemilihan Rektor Undip Semarang

by -435 views

SIARAN PERS
PENUNDAAN DAN/ATAU PENGHENTIAN PROSES TAHAPAN KEGIATAN PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Berkenaan dengan diterbitkan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Diponegoro No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Majelis Wali Amanat No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Rektor dan Pemberhentian Rektor Universitas Diponegoro, dan Surat Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Diponegoro No. 81/UN7.B/TU/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang pada pokoknya memberitahukan akan dilaksanakannya tahap penyaringan Calon Rektor UNDIP periode 2024 2029 yang dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 13 Juni 2023, Drs. H. AKHMAD MUQOWAM dalam kedudukannya sebagai Anggota IKA UNDIP, meminta agar proses penyaringan Calon Rektor UNDIP ditunda dan/atau dihentikan, dengan alasan:
1. Drs. H. AKHMAD MUQOWAM sedang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad), terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Senat Akademik Undip, Prof. Mohamad Nasir, M.Si, Akt, Ph.D dan Dr. dr. Dodik Tugasworo Pramukarso, Sp.S (K) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan berkaitan dengan penjaringan, pencalonan, pemilihan dan penetapan anggota Majelis Wali Amanat dari unsur IKA ALUMNI dan dari masyarakat periode tahun 2021-2026, sebagaimana register perkara No 143/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst;
2. adanya dugaan maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor B/17/LM21-K7/0717.2021/1/2023 tertanggal 02 Januari 2023 yang menjelaskan seharusnya proses pengusulan calon Anggota MWA dari unsur alumni dilakukan melalui satu pintu yakni DPP IKA UNDIP sebagai organisasi alumni UNDIP yang bertindak sesuai AD/ART.

Kami, selaku Kuasa Hukum Drs. H. AKHMAD MUQOWAM, yaitu SYAMSUL HUDA YUDHA, S.H. M.H., Managing Alliances, Advokat dan Konsultan Hukum pada Y.A.R Law Firm Attorneys at Law meminta:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan sementara proses pemilihan Rektor UNDIP periode 2024-2029 yang saat ini sedang berlangsung serta melakukan evaluasi terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat terkait pemilihan Rektor;
2. Majellis Wali Amanat UNDIP menghentikan proses tahapan kegiatan pemilihan Rektor UNDIP periode 2024-2029 sampai terdapat adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum telah memasuki tahap mediasi yang mana mediator yang telah ditunjuk oleh Hakim pemeriksa saat ini sedang berupaya keras agar para pihak dapat menyelesaikan permasalahan dimaksud secara damai. “Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Drs. H. AKHMAD MUQOWAM, berkaitan dengan ketidak-absahan kedudukan anggota MWA, khususnya anggota MWA dari unsur ALUMNI IKA UNDIP dan unsur dari MASYARAKAT bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta UNDIP”, jelas SYAMSUL HUDA YUDHA, S.H. M.H.

Menurut SYAMSUL HUDA YUDHA, S.H. M.H bahwa Drs. H. AKHMAD MUQOWAM selaku Penggugat meminta agar MWA UNDIP harus menunda dan/atau menghentikan demi hukum proses penyaringan Calon Rektor UNDIP periode 2024-2029 agar proses hukum mediasi berjalan kondusif serta guna menghindari kerumitan hukum di kemudian hari.

Jakarta, 6 Juni 2023
Kuasa Hukum Drs. H. AKHMAD MUQOWAM,
SYAMSUL HUDA YUDHA, S.H. M.H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *