Pemerintah Perlu Gelar Sosialisasi Manfaat UU Cipta Kerja ke Masyarakat

by -99,736 views

Jakarta – UU Cipta Kerja masih pro dan kontra di ruang publik, karena ada yang menyebut merugikan dan ada yang menyebut menguntungkan.

Jika pun dinilai banyak faedahnya, Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin pun berharap agar pemerintah terus menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) kepada masyarakat. Sebab, UU yang beberapa waktu lalu disahkan tersebut punya banyak manfaat.

“Karena UU ini juga sudah disahkan, maka kami harap pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi terkait aturan ini kepada masyarakat. Tujuannya untuk memberikan penjelasan akan manfaat dan meluruskan berbagai hal yang menjadi kegelisahan masyarakat,” kata Puteri, Senin (3/4/2023).

Dia juga meminta pemerintah terus melakukan pendekatan dengan akademisi, organisasi, dan kelompok masyarakat untuk menjaring aspirasi dalam penyusunan peraturan pelaksanaannya.

“Yang tak kalah pentingnya adalah peran setiap pihak untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan atas UU ini supaya bisa menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujar Puteri.

Hal senada juga dikatakan oleh Anggota DPR Daniel Johan. Daniel mengatakan isi Undang-Undang Ciptaker positif karena sudah mengakomodasi aspirasi semua pihak. Dengan Undang-Undang Ciptaker lapangan kerja bisa dibuka seluas-luasnya. Investor akan datang, karena berusaha lebih mudah, tidak ada tumpang tindih aturan, izin lebih mudah.

“Itu yang harus dijelaskan sekaligus mendengar kekhawatiran versi masyarakat,” kata Daniel.

Daniel menjelaskan pemerintah dan DPR harus duduk bareng dengan simpul-simpul yang terkait aturan Cipta Kerja guna menjelaskan sisi positif dan aturannya.

Menurut Daniel, saat ini ada mispersepsi di kalangan publik. Banyak yang menyebut kalau investor asing masuk Indonesia, bisa melewati batas dan berlaku seenaknya. Padahal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Ciptaker.

“Sosialisasi tentu penting, tapi masukan masyarakat juga perlu didengar dan saluran-salurannya,” kata Daniel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *