Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang setelah disetujui oleh DPR pada Selasa (21/3).
Lahirnya UU ini dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, yaitu membuka banyak lowongan kerja untuk mengurangi angka kemiskinan juga mempercepat pelayanan akibat ribetnya birokrasi.
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini menyampaikan bahwa secara garis besar banyak aturan yang dihapus terkait birokrasi yang memperlama.
“Dampak positif UU Cipta Kerja yakni ke UMKM dan perusahaan mikro karena mempermudah urusannya, sehingga tak perlu takut dengan birokrasi,” tegasnya, hari ini.
Berkaitan dengan TKA, dia meminta masyarakat untuk tidak suudzon dengan Pemerintah terkait kebijakan tersebut. Sebab, tenaga asing yang di Indonesia hanya transfer of knowledge.
Maka itu, masyarakat jangan mudah diprovokasi dengan gerakan demo yang ingin mendeskreditkan Pemerintah soal UU Cipta Kerja.
“Masyarakat jangan terburu-buru menilai buruk masuknya TKA karena status mereka hanya transfer of knowledge yang dibatasi perjanjian waktu dan kontrak, setelah selesai mereka akan kembali ke negaranya,” pungkasnya.