KMN Sambut Baik Apresiasi Luhut Pandjaitan Terhadap KPK

by -1,310 views

Jakarta – Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa penindakan merupakan fungsi terakhir yang harus dijalankan.

Fungsi utama KPK menurut Luhut adalah perbaikan sistem dan pencegahan korupsi.

“Sebenarnya fungsinya KPK ini ada tiga, perbaikan sistem, kemudian pencegahan, penindakan itu terakhir. Saya ulangi ya, penindakan itu terakhir,” kata Luhut saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi tata kelola pelabuhan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/7).

Selain itu, Luhut juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Dia mengakui bahwa Pahala telah melakukan tugasnya dengan baik dalam menjalankan fungsi pencegahan korupsi KPK.

“Pahala bekerja dengan saya, saya melaporkan kepada Presiden bahwa Pahala dan Firli (Bahuri) melakukan pekerjaan yang luar biasa, sangat baik. Menurut saya, angka prestasi mereka cukup tinggi,” kata Luhut.

Luhut menyebut bahwa KPK telah membantu dalam upaya digitalisasi melalui e-katalog. Selain itu, KPK juga turut membantu membangun ekosistem pemerintah yang berbasis elektronik.

“Ini semua merupakan upaya dalam pencegahan yang berhasil menghemat ratusan triliun dan meningkatkan penerimaan pajak,” tambah Luhut.

Merespons hal itu, Johan selaku ketua Komite Muda Nusantara (KMN) mengatakan menyambut baik apresiasi yang diberikan Luhut Pandjaitan.

“Kami menyambut baik apresiasi yang dilakukan Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.” ujar Johan, Selasa,(18/07/2023).

Johan juga menegaskan terkait kepemimpinan Firli Bahuri yang memberantas korupsi dengan melakukan 3 strategi pemberantasan korupsi.

“Pendekatan pendidikan masyarakat untuk mengibah prilaku korupsi menjadi antikorupsi sehingga masyarakat tidak ingin melakukan korupsi. Kemudian pendekatan pencegahan dengan perbaikan sistem supaya tidak ada kesempatan dan peluang untuk melakukan korupsi. Sedangkan pendekatan pendidikan dilakukan untuk menimbulkan rasa takut korupsi dengan cara hukuman pemidanaan yang berat dan penerapan TPPU dengan perampasan harta kekayaan para koruptor untuk menimbulkan efek jera.” bebernya.

Diketahui, sistem digital yang diterapkan KPK saat ini adalah bentuk penghematan anggaran dan pembayaran pajak. Tetapi, hal itu tidak mengurangi bentuk tindakan dari KPK dalam memberantas korupsi.

“Bahwa ada peran digitalisasi yang perlu dilakukan oleh KPK. Hal itu bahkan membantu sistem kerja pemerintahan, dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.” tandas Johan.

Lebih lanjut, ia meminta publik agar tidak menyudutkan KPK karena berkurangnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“KPK masih tetap bergerak memberantas korupsi lewat sistem digitalisasi.” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *