Warga Wadas Akhirnya Sepakati Pembebasan Lahan

by -560 views

PURWOREJO – Setelah sekian lama, warga Wadas akhirnya menyepakati pembebasan lahan tambang batu andesit untuk material pembangunan Bendungan Bener. Mufakat diambil dalam musyawarah warga pemilik lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (31/8/2023).

Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono mengatakan, musyawarah berlangsung sangat lancar dan kondusif. Pertemuan itu membahas dua hal. Pertama soal bentuk ganti untung lahan warga, dan yang kedua soal besaran nilai ganti untung.

“Seluruh warga yang hadir telah sepakat pembebasan lahan dengan bentuk ganti kerugian berupa uang,” katanya.

Dijelaskannya, lahan yang belum dibebaskan sebanyak 116 bidang yang dimiliki 59 orang. Musyawarah tersebut berhasil menghadirkan 58 orang. Satu pemilik lahan tidak hadir karena keluar kota.

Dari yang hadir, 56 diantaranya telah menandatangani besaran nilai ganti untung. Sedangkan dua lainnya belum tanda tangan karena masih ingin negosiasi harga dengan panitia.

“Berarti dari 59 pemilik lahan ada tiga yang belum tanda tangan. Lainnya, atau 56 orang sudah tanda tangan berita acara menyetujui besaran ganti untung,” kata Sumarsono.

Meski ada tiga yang belum tanda tangan, menurut Sumarsono hal itu tidak masalah. Ia yakin seluruh berkas akan selesai sebelum pembayaran lahan pada bulan depan.

Dengan demikian pembebasan lahan di Wadas dipastikan selesai 100 persen. “September insyaAllah pembayaran semuanya seratus persen selesai,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) Sudiman mengakui dirinya telah menyetujui pembebasan lahan.

“Sudah banyak yang setuju, tapi yang masih dinilai nominalnya terlalu rendah akan dimusyawarahkan lagi. Katanya tadi begitu,” jelasnya.

Lahan Sudiman sesuai sertifikat atas nama istrinya, Ngadisah. Ia menginginkan ada musyawarah lanjutan agar nilai ganti untung bisa sesuai dengan apa yang diharapkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *