Rampai Nusantara Tegaskan Penyitaan Ponsel Aiman Sesuai Prosedur Hukum yang Ada

by -2,437 views

Jakarta – Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah menanggapi perihal aduan Aiman Witjaksono ke Kompolnas terkait Polda Metro Jaya menyita handphone miliknya.

Mardiansyah menilai penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya rasa semua prosedur hukum telah ditempuh oleh penyidik Polda Metro Jaya karena surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah didapatkan oleh penyidik,” tegas Mardiansyah, hari ini.

Bahkan, kata dia, sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan. Jadi, lanjut Mardiansyah, harusnya Aiman mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan dengan kooperatif dengan Kepolisian agar kasus ini dapat segera diselesaikan.

“Selama ini Aiman juga telah mendapatkan hak nya seusai aturan hukum jadi jangan juga justru melakukan upaya intervensi. Hal itu terlihat ketika Ketua Umum Perindo Hary Tanoe mendatangi Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu,” bebernya.

Menurutnya, Rampai Nusantara akan kawal proses hukum ini karena semua warga negara kedudukan nya sama dimata hukum termasuk Aiman. Pihaknya pun menyakini Kepolisian dalam hal ini penyidik akan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab jadi tidak perlu diragukan lagi.

“Kalau tidak mau diproses hukum ya harusnya tidak melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk apapun,” tambahnya.

Mardiansyah juga menyoroti aksi Aiman yang melaporkan ke Kompolnas terkait kasus yang menjeratnya.

“Soal Aiman ke Kompolnas ya itu hak nya, silahkan saja tapi sebaiknya Aiman fokus saja pada proses hukum di Kepolisian. Karena semua prosedur sudah ditempuh oleh penyidik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *