PP GMHI Beri Dukungan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

by -144,191 views

Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha mengaku pihaknya mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- undang Cipta Kerja. Sena menilai tujuan Undang – undang Cipta Kerja untuk mencegah resesi.

Menurutnya, perppu berubah menjadi UU mengisi kekosongan hukum untuk pemulihan ekonomi nasional sehingga dapat terwujudnya kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyat Indonesia. “GMHI mengajak masyarakat untuk bergotong royong memulihkan perekonomian negara dan bahu membahu untuk menghadapi krisis global,” ujar Sena, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/03/2023).

Ia menambahkan, situasi ekonomi nasional saat ini sedang tidak baik-baik saja. Tidak hanya di dalam negeri, juga situasi nasional seperti efek perang Rusia-Ukranina, kenaikan harga minyak dunia yang berdampak kepada kenaikan harga pasar hingga peringatan Bank Dunia tentang resesi global.

Menurut GMHI, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker merupakan sebuah kepastian hukum. Di mana, terdapat kekosongan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Maka, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena inkonstitusional bersyarat,” katanya.

Proses disahkanya Undang – undang tentang Ciptaker juga dinilainya sudah sesuai ketentuan. Diantaranya, adanya kekosongan hukum dan adanya keadaan yang mendesak.

“Keadaan mendesak dalam hal ini berhubungan dengan peringatan IMF–adanya gejolak global di tahun ini sejak bulan Oktober 2022. Bahkan survei Bloomberg pada Oktober lalu juga menyampaikan bahwa 15 negara berpotensi mengalami resesi dengan berbagai ukuran probabilitas yang berbeda di masing-masing negara. Indonesia berada di peringkat ke-14 dengan probabilitas masuk krisis hanya tiga persen,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *