KSPI Komitmen Jaga Kamtibmas Kondusif Pasca Pengesahan UU No 2/2022

by -85,942 views

Jakarta – Sekjen KSPI menyikapi Pengesahan Perpu No. 2 tahun 2022 menjadi Undang-undang Cipta Kerja dan terbitnya Permenaker no. 5 tahun 2023 serta jelang hari buruh sedunia.

“Akan tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.” tutur Muhammad Rusdi.

M. Rusdi mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian telah memfasilitasi teman(teman buruh untuk melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang berjalan aman dan damai dalam menyalurkan aspirasinya. Kedepannya, KSPI akan selalu menggandeng Polri dalam melakukan setiap unjuk rasa agar dapat terjalin hubungan yang harmonis antara aparat penegak hukum dengan buruh.

Ramidi selaku Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menyampaikan bahwa akan berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam setiap melakukan kegiatan aksi unjuk rasa baik di pusat maupun di daerah serta akan menghimbau kepada seluruh ketua DPW KSPI untuk menjaga ketertiban dalam melakukan setiap aksi unjuk rasa.

“Kami dari KSPI siap bahu-membahu dengan Polri dalam rangka menjaga kamtibmas. yang terpelihara ialah kebutuhan semua masyarakat, termasuk pekerja atau kelompok buruh. Atas itu, seluruh pihak harus bersinergi guna menghadirkan situasi tersebut.” tegasnya.

Ramidi juga mengajak seluruh serikat pekerja/serikat buruh terkait pasca pengesahan Perpu no.2 tahun 2022 menjadi Undang-undang Cipta Kerja dan terbitnya Permenaker no.5 tahun 2023 serta jelang hari buruh sedunia, tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Selalu berkoordinasi dengan Polri serta dalam menyampaikan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa tetap mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku.” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *