Kantor Hukum Silalahi and Partner Law Firm : Upaya Hukum dari Termohon Eksekusi Sudah Habis

by -1,203,310 views

Pengadilan Negeri Bekasi melakukan eksekusi pengosongan rumah tempat tinggal dan ruko di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan oleh para Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi di lahan seluas 695 meter persegi atas pemohon yang telah dinyatakan sah sebagai pemenang lelang obyek.

Kuasa hukum pemohon dari kantor Silalahi And Partner Law Firm, Yosia BSMS Silalahi yang didampingi Sudirman Manalu mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya dilakukan 7 tahun lalu pada saat pemohon dinyatakan sah sebagai pemenang lelang atas objek tersebut.

“Klien Kami sudah menunggu sampai 7 tahun supaya termohon eksekusi secara sukarela meninggalkan objek, upaya hukum dari tingkat PN sampai dengan Kasasi bahkan sampai tingkat PK (peninjauan kembali) yang telah dilakukan oleh termohon eksekusi, ya faktanya, dalam hal ini termohon eksekusi kalah dan Klien Kami merupakan pembeli lelang yang sah dan harus dilindungi,” ujar Yosia, Kamis, 23 Juni 2022.

Meski demikian, Yosia meminta agar Pengadilan Negeri Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi pengosongannya dilakukan secara humanis. Akan tetapi, jika terjadi tindakan-tindakan yang berpotensi pidana maka dalam hal ini pihak kepolisian sudah seharusnya melakukan tindakan tegas.

“Pihak Pengadilan Negeri Bekasi dan Kepolisian berhasil melaksanakan Perintah Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengeksekusi objek tersebut, walaupun termohon eksekusi bersikeras untuk mempertahankan objek tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, pantauan di lokasi salah seorang Jurusita PN Bekasi, Suriati sempat membacakan penetapan perintah eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.

Bahkan sebelumnya, PN Bekasi telah melakukan mediasi dengan pihak termohon eksekusi supaya dengan sukarela dapat melakukan pengosongan atas objek eksekusi tersebut.

“Namun tidak membuahkan hasil karena sempat terjadi penolakan dan perlawanan yang dilakukan termohon eksekusi agar menunda pelaksanaan eksekusi. Dalam hal ini jurusita bersama petugas kepolisian merangsek masuk kedalam objek eksekusi untuk mengeluarkan paksa orang-orang dan barang-barang yang ada didalam objek eksekusi,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *