Jokowi Serius Garap PRONA Sertifikasi Tanah, Rakyat Malinau Merasa Terbantu

by -3,932,266 views

MediaSiber.com – Pemerintah pusat di bawah kendali Presiden Joko Widodo terus menggenjot program Proyek Nasional Agraria (PRONA) yakni sertifikasi tanah bagi masyarakat Indonesia. Apalagi Presiden memang berupaya keras agar rakyat Indonesia bisa berdaulat dengan tanah mereka sendiri, salah satunya adalah keberadaan legal standing terhadap tanah tersebut.

Salah satunya ada di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malinau, pemerintah membantu masyarakat untuk mengurus sertifikasi tanah mereka.

“Pada tahun 2017 Badan Pertanahan  Nasional Kabupaten Malinau mendapatkan 3.000 bidang tanah yang masuk kategori program PRONA dan dari 3.000 bidang tanah yang masuk kategori PRONA, sekitar 2.700 telah selesai pembuatan sertifikatnya dan telah diberikan kepada seluruh masyarakat yang telah mendaftarkan bidang tanahnya,” kata Kepala Tata Usaha Kantor BPN Kabupaten Malinau, Firmanyah, Jumat (6/4/2018).

Program tersebut tampaknya terus digalakkan oleh pemerintah. Bahkan buktinya menurut keterangan Firmansyah, di Kabupaten Malinau saja untuk tahun 2018 sudah ada sebanyak 7.500 lahan tanah yang siap diterbitkan sertifikatnya.

“Sedangkan pada tahun 2018 ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malinau mendapatkan 7.500 bidang tanah yang akan dibuatkan sertifikan PRONA, namun sejauh ini baru dalam tahap pengukuran luas tanah,” terangnya.

Masyarakat senang dibantu pemerintah urus legalisasi tanah

Program baik pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia tersebut ternyata mendapatkan respon yang sangat positif dari rakyat. Salah satunya adalah Subhan. Salah satu warga desa Respen Tubu, Malinau Utara tersebut mengatakan sangat senang karena terbantu dengan PRONA yang dijalankan oleh pemerintahan Joko Widodo itu.

“Kami sebagai masyarakat sangat terbantu karena tidak lagi terbebani dengan pengurusan surat tanah yang mahal dan sangat lama menunggu proses jadinya,” kata Subhan.

“Sebagai masyarakat kami sangat  bersyukur, pemerintah telah memberikan kemudahan dan biaya cuma-cuma di dalam pemenuhan hak atas tanah berupa sertifikat massal, meskipun dibatasi jumlah dan luasnya oleh pemerintah,” tambahnya.

Subhan juga menitipkan pesan kepada pemerintah pusat untuk terus melanjutkan program nasional tersebut. Ia berharap agar masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus tanah mereka dapat terbantu dengan adanya PRONA itu.

“Ke depan diharapkan program ini dapat berjalan terus sehingga dari sebagian banyak pemohon yang tidak sempat mendaftar saat ini dapat mendaftarkan kembali pada kegiatan PRONA tahun berikutnya, dan dapat difasilitasi pada kegiatan pertanahan tahun berikutnya,” harap Subhan.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu warga Respen Tubu, Elok Pakaryaningsih mengatakan bahwa hasil PRONA yang dijalankan oleh pemerintah saat ini juga memberikan dampak positif yang sangat besar kepada masyarakat. Yakni dalam hal nilai sertifikat hasil PRONA yang memiliki harga lebih tinggi ketika diagunkan ke Bank untuk mencari modal dan sebagainya.

“Bagi masayarakat yang kurang memiliki modal atau dana dapat digunakan sebagai agunan di bank. Selama ini kami melakukannya dengan pihak bank menggunakan SPPT yang diterbitkan oleh desa dan kecamatan manun dengan nilai taksiran yang sangat rendah,” terang Elok.

“Dengan adanya sertifikat PRONA ini nilai taksiran barang yang diagunkan menjadi lebih tinggi,” tambahnya.

Kemudian dikatakan Elok lagi, bahwa dengan adanya PRONA untuk sertifikasi tanah tersebut jelas sanget membantu mereka untuk mendapatkan legal standing terhadap lahan yang mereka miliki, sehingga ketika nantinya lahan tersebut diwariskan pun tidak ada persoalan adminstrasi yang berarti.

“Dengan adanya PRONA ini masyarakat akan menjadi terlindungi secara hukum atas keberadaan tanah yang telah dimilikinya selam puluhan tahun, karena bukti sertifikat dapat dijadikan bukti otentik untuk diberikan kepada anak sebagai warisan, atau menghadapi gugatan suatu sengketa, jaminan jual beli, sehingga bermanfaat untuk menghindari upaya penyerobotan dari pihak lain,” ujarnya.

Sekilas tentang PRONA

Secara garis besar PRONA memiliki banyak manfaat ganda bagi masyarakat, dengan sertifikat tanah yang ada diharapkan dapat menumbuhkan kembangkan kemampuan ekonomi masayrakat agar menjadi lebih berkembang. 

Di samping itu, PRONA juga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang pertanahan sebagai bentuk berpartisipasi dalam menciptakan kondisi stabilitas politik yang aman dan tentram demi terwujudnya catur tertib di bidang pertanahan. Meliputi tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah, tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup.

Dengan dilancarkannya PRONA para pemilik tanah akan merasa aman dan tentram dalam mengusahakan serta memanfaatkan tanahnya, mengingat tanah yang dikaruniai Tuhan kepada bangsa Indonesia dan diwariskan oleh nenek moyang dengan turun temurun jangan sampai dimanipulasi oleh tangan-tangan kotor, maka dalam hal ini Pemerintah menunjuk PRONA sebagai upaya untuk mencegah terjadinya manipulasi. (dvd/ibn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *