Dukung Pilkada 2024 Dimajukan, Pengamat : Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Harus Serentak

by -600 views

JAKARTA – Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando memandang perlu skenario untuk melakukan pelantikan kepala daerah secara serentak layaknya pelaksanaan pilkada serentak.

“UU nomor 10 2016 hanya mengatur soal coblos serentak di bulan November 2024. Tapi tidak mengatur soal pelantikan serentak,” tutur Ferry, Rabu (23/8/2023).

Padahal menurut Ferry tujuan utama pilkada serentak adalah kesamaan periodisasi sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan semua kepala daerah di indonesia.

Ketidaksamaan periodisasi kepala daerah dikhawatirkan mengacaukan rencana kerja pemerintah daerah secara vertikal.

“Apalagi kerja-kerja pemerintah daerah mengacu pada dokumen RPJMD. Dokumen RPJMD merupakan kombinasi antara visi misi pemerintah pusat dengan visi misi kepala daerah yang terpilih,” tutur dia.

Dosen kepemiluan ini menambahkan, jika RPJMD tidak disusun dalam waktu bersamaan maka penjabaran program pemerintah pusat di daerah bisa berujung tidak efektif.

“Berpegang pada prinsip otonomi daerah banyak kepala daerah merumuskan kebijakan yang tidak sejalan dengan visi nasional,” tutur Ferry.

Pelaksanaan pilkada setelah pilpres dimaksudkan agar kebijakan di daerah dapat searah dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Jika pilkada digelar pada 24 November 2024 maka sangat rawan untuk tidak terjadi pelantikan serentak. Sehingga periodisasinya akan bisa berbeda satu sama lain,” ungkap dia.

Apalagi jika pasca pilkada ada sengketa hasil.

Pengalaman pilkada sebelumnya banyak proses di Mahkamah Konstitusi memakan waktu hampir setahun.

“Jika hal ini terulang maka bisa jadi akan ada pilkada digelar pada pertengahan tahun pada 2025. Sementara kepala daerah lain sudah dilantik dan sudah menjalankan roda pemerintahan,” jelas dia.

Karena itu, perlu perppu untuk memajukan waktu pencoblosan yang menurut UU Pilkada pada November 2024.

Jika ditarik jauh sebelum November 2024 maka proses sengketa hasil akan panjang dan tidak mengganggu keserentakan pelantikan.

“Perlu juga mendesak MK untuk menangani sengketa hasil dalam kategori penanganan khusus. Sebab jika MK menyesuaikan penanganan sengketa hasil mengikuti jadwal normal maka penyelesaian sengketa hasil bisa memakan waktu lama dan berpotensi tidak akan terjadi keserentakan pelantikan,” kata dia.

Sehingga diperlukan skenario bukan hanya pencoblosan dilakukan serentak dalam hari yang sama.

Namun juga pelantikan dilakukan secara serentak secara bersamaan di hari yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *