Agenda Seminar Refleksi Politik dan Hukum di Indonesia oleh Dema UIN Jakarta Sukses Digelar

by -718,219 views

Ciputat- 19 Oktober 2022 Dema UIN Jakarta Sukses Menggelar Seminar Refleksi Politik dan Hukum di Indonesia, yang di adakan di Aula Madya Lt 2 Kampus 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (19/10/2022)

Seminar ini di isi oleh para pemuda yang ahli pada bidangnya, yaitu Fayez G.M Adesta, Sultan Rivandi, dan Jihan Fauziah Hamdi.

Dalam sambutannya, Ketua Dema UIN Jakarta Muhammad Abid Al Akbar menyampaikan bahwa di tengah hiruk pikuk dinamika hukum dan politik yang semakin hari terdegradasi, sebagai mahasiswa perlu menjauh sedikit dari dinamika politik dan hukum serta merefleksikan fenomena tersebut agar dalat melihat dalam sekup yang lebih luas. Maka dari itu, refleksi terhadap politik dan hukum di Indonesia saat ini diperlukan.

Pada awal acara, Fayez Adesta memaparkan pada materinya yang masuk pada sub independensi peradilan, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Terlebih dalam kasus ini, Aswanto Hakim MK yang mendadak diberhentikan karena dituding anulir produk DPR.

Bersamaan dengan itu, pemateri kedua Sultan Rivandi menyampaikan bahwa semua akses apapun di Indonesia ditentukan secara politis.

Pada akhirnya Mahasiswa yang akan menjadi algojo tawaran alternatif untuk masyarakat.

Kalau Indonesia seperti ini terus yang bobrok adanya, apa kabar 10 tahun kedepan? Maka, Indonesia akan hancur. Maka dari itu, mahasiswa yang harus melawan pemerintah jika pemerintah sudah tidak sejalur dengan fikiran masyarakat, karena mahasiswa adalah penyambung lidah masyarakat.

Dalam merefleksikan politik hari ini, apa yang dinantikan oleh mahasiswa. Kalau kita melihat demonstrasi pada orientasi hasil, maka tidak akan ada yang ingin berdemo. Tapi kalau demo ditempatkan pada orientasi proses, apa yang sudah dilakukan oleh masa sebelumnya maka harus dilanjutkan, maka estafet harus selalu berjalan.

Kemudian pemateri terakhir Jihan Fauziah Hamdi, adanya PJ Gubernur yang aturan mainya tidak ada atau tidak bisa di prediksi. PJ Gubernur jika melakukan apapun akan diijinkan atas persetujuan Mendagri, yang akan dipimpin oleh Pusat. Pada akhirnya muncul pertanyaan, hukum dibentuk untuk kepentingan siapa?

Kemudian ditambah oleh Aktivis LBH Jakarta tersebut, “Kalau mau melihat bagaimana hukum itu sendiri, kita sering lupa akan HAM kita sendiri.

Jika kita masyarakat sipil melawan pemerintah atau aparat itu tidak seimbang, karena kita tidak bisa membeli hukum yang ada di Indonesia.

Aktivisme adalah Hak kita, memperjuangkan keadilan dan memperjuangkan apa yang harus kita perjuangkan adalah tugas kita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *