Mediasiber.com-Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman meminta agar kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangani dengan serius sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Sehingga hak para santri (pengikut) Dimas Kanjeng tidak dilanggar.
“Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku tanpa menghilangkan hak para santri,” kata Benny saar mengunjungi Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/9/2016).
Benny juga mengatakan dalam kunjungannya tersebut, pihaknya mengatakan jika para santri Dimas Kanjeng bukan berasal dari pemeluk agama Islam saja, bahkan penganut agama lain seperti Hindu, Budha, Katolik, juga berminat menjadi murid Dimas Kanjeng.
Ia juga mengatakan jika memang ada persoalan hukum, baik itu persoalan penipuan, dan lain sebagainya agar tetap mendapatkan perlakuan hukum yang sesuai di Indonesia.
“Saya tegaskan sekali lagi, apabila ada kriminalisasi, ada penipuan, dan ada masalah hal-hal yang melanggar hukum disini tentu itu menjadi urusan penegak hukum,” tandasnya.