Cegah Teroris Tumbuh Subur di Indonesia dengan Revisi UU Terorisme

by -1,834,640 views

Jakarta – Menjelang bulan suci Ramadhan, tragedi bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur telah memakan banyak korban. Peristiwa tersebut membuat masyarakat resah. Pasalnya banyak nyawa yang gugur di tangan para pelaku yang mengatasnamakan pejuang agama Islam.

“Sudah banyak nyawa tak berdosa yang gugur di tangan bomber-bomber keji yang mengatasnamakan pejuang agama Islam,” ucap Fajar Ardy Hidayatullah, hari ini.

Lebih lanjut, alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengatakan, Islam merupakan agama Rahmatan Lil ‘Alamin yaitu agama yang menjadi rahmat bagi semua golongan. Dan mengajarkan para pemeluknya tidak memerangi ketika tidak diperangi.

“Seruan dakwah dalam Islam yang pertama adalah Ud’u ila Sabili Rabbika bil Hikmah wal Mauizotil Hasanah, berdakwah menyebarkan ajaran Allah dengan contoh tauladan dan pengajaran yang baik. Bukan dengan cara perang maupun saling membunuh,” tegas Fajar.

Selain itu, salah satu metode Nabi Muhammad dalam menyebarkan ajaran Islam adalah dengan cara mengkader dirinya dengan khuswatun khasanah.

“Maka jelas bomber teroris bukan merupakan pejuang Islam, melainkan kelompok gagal paham yang memperburuk citra Islam dimata Internasional,” lanjut Fajar.

Fajar menambahkan, pemerintah bersama DPR RI harus memiliki sikap tegas dan sistematik dalam menangani masalah terorisme dengan melakukan revisi Undang-undang terorisme agar didalamnya memuat porsi Pencegahan. Penindakan serta rehabilitasi sosial bagi para teroris yang merupakan korban perekrutan jaringan terorisme Internasional.

“Revisi UU pencegahan Terorisme sejatinya harus mampu mempertegas serta mempermudah peran institusi POLRI dalam menghadapi kejahatan terorisme, sebab sesuai amanat konstitusi permasalahan kejahatan terorisme merupakan salah satu jenis gangguan keamanan nasional yang menjadi wilayah kerja institusi kepolisian,” jelas Fajar.

Fajar mengatakan, terorisme jangan sampai tumbuh di Indonesia. Dan jangan sampai Indonesia di cap teroris oleh negara lain.

“Jangan sampai terorisme tumbuh subur di Indonesia dan jangan sampai Indonesia dicap sebagai sarang teroris. Sebab yang perlu kita waspadai ketika Indonesia dicap sebagai sarang teroris maka akan menjadi alasan pembenaran bagi bangsa asing untuk melakukan invasi ke Indonesia dengan dalih pemberantasan terorisme Internasional,” terang Fajar.

“Terorisme merupakan kejahatan luar biasa dan multinasional sehingga perlu aturan UU yang profesional,” pungkas Fajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *