BEM se-DKI Dukung Polisi Periksa Ex Tim Mawar

by -1,742,702 views

JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa se-DKI Jakarta menyatakan sikap, mengutuk keras tindakan oknum-oknum kerusuhan di Bawaslu RI beberapa bulan lalu dan tempat-tempat lain serta mendesak Kepolisian RI untuk memeriksa dan menuntaskan kasus kerusuhan tersebut sampai ke akarnya karena sudah menciderai Kamtibnas itu sendiri.

“Kami menentang dengan keras segala tindakan yang berpotensi Inkonstitusional dan mengganggu Proses Persidangan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi karena putusan hakim Konstitusi adalah merdeka dan tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun,” tegas Koordinator BEM se DKI Sudirman Manalu, 15 Juli 2019.

Lebih lanjut, Sudirman juga menyatakan dukungannya kepada pihak Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan yang bersifat preventif dan maksimal untuk mencegah terjadi hal-hal yang melanggar konstitusi. Dan memerika Fauka Noor Wahid karena di duga berperan sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi terhadap setiap tindakan-tindakan yang mengancam Kamtibnas dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Kata dia, dugaan keterlibatan Ex Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 itu ada beberapa indikasi. Aktor-aktor yang menjadi dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019 itu sangat disayangkan.

“Ex-Tim Mawar Fauka Noor wahid yang mendirikan Organisasi Garda Prabowo terlihat berada dalam lapangan aksi demonstrasi di Bawaslu dan di duga berperan sebagai dalang kerusuhan. Sebelum aksi Demonstrasi sumber kuat yang juga berasal dari BPN mengatakan bahwa yang bersangkutan ikut serta dalam pertemuan di Kartanegara beberapa minggu sebelum aksi dan kerusahan terjadi,” bebernya.

Lebih jauh, Sudirman menyebut ada upaya pengalihan isu yang digaungkan pada saat aksi demonstrasi dengan menuduh Aparat Kepolisian menggunakan senjata api untuk mengamankan namun jauh hari sebelum aksi Polri sudah menyatakan bahwa Aparat yang di turunkan untuk mengamankan tidak di persenjatai seperti apa yang dituduhkan.

“Oknum yang di duga (Tersangka) melakukan kerusuhan di lapangan aksi telah mengaku adanya Fee (bayaran) yang di terima untuk melancarkan serangan yang bersifat provokatif dan melukai. Adanya pengakuan dari oknum (setelah pemeriksaan) akan menyerang (menghilangkan nyawa) beberapa tokoh nasional,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa Ketua MK yang sudah merasa adanya serangan-serangan melalui sosial-media menuntut dalam hal ini Kemenkominfo RI untuk melakukan pengamanan terhadap hal-hal yang berpotensi mengganggu psikologis Hakim MK, dan Aparat Kepolisian untuk memeriksa akun-akun yang mengganggu berjalannya Persidangan Sengketa Pemilu 2019 khususnya Hoax.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *