Advokat Bela Putra Jokowi soal Video Vlog

by -1,813,328 views

Jakarta – Kaesang Pangarep ‘Putra Bungsu Presiden RI’ dipolisikan di Polda Metro Jaya karena kata-kata ‘Ndeso’ yang diucapkannya dalam Vlognya di Youtube. Hal tersebut dianggap Pelapor sebagai bentuk ujaran kebencian (hate speech) atau Pelapor hanya mencari Popularitas?

Ketua Umum HMI Cabang Bandung periode 2013-2014 Ridwan NR justru menilai apa yang disampaikan Kaesang dalam Vlognya “Papah minta Proyek” merupakan pesan yang sangat penting, karena ada pihak-pihak yang mengkapitalisasi kekuasaan seseorang (bisa jadi orang tuanya, kakeknya, om’nya, pamannya, dll) untuk memperkaya diri sendiri atau membangun “dinasti keluarga”.

“Seperti kita ketahui bersama, sebelumnya hal mirip juga terjadi, kasus “Papah minta Saham”,” terang Ridwan, hari ini.

Menurut Pengurus Besar HMI (PB HMI) 2016-2018 itu justru video tersebut perlu di apresiasi, keberanian Kaesang yang menyampaikan praktek-praktek “Papah minta Proyek” dengan cara yang nyeleneh.

“Kita dukung Kaesang, untuk berani mengungkap secara terbuka praktek-praktek “Papah minta Proyek” di lingkaran kekuasan negeri ini,” jelasnya.

Dan Kaesang gak perlu takut dipolisikan, lanjut dia, Vlog tersebut diposting sudah sebulan yang lalu, dan baru sekarang ada yang mempermasalahkan.

“Ini aneh, kalau tidak merasa tersindir, ya orang tersebut mungkin cari popularitas semata,” terangnya.

Dijelaskannya, dalam arti hukum, ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Hal ini diatur didalam ketentuan Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Pasal 28 jis.Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015.

“Jadi, ucapan seseorang yang disampaikan di muka publik harus dipahami dan diartikan secara menyeluruh. Dalam kasus ini, Kaesang menyebut kata ‘Dasar Ndeso’ tidak bisa dikatakan sebagai ‘hate speech’. Kalau kata ‘Dasar Ndeso’ merupakan sebuah frasa yang termasuk dalam kategori ‘hate speech’, banyak pelawak di televisi yg sering menggunakan kata ‘dasar ndeso’?!,” jelasnya.

Menurut Advokat ini, kata ‘Ndeso’ sangat sering didengar dikalangan masyarakat. “‘Ndeso’ sendiri diartikan sebagai tingkah laku yang Kampungan, ketinggalan zaman atau belum mengetahui sesuatu yang modern,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *