Surat Edaran Menteri Agama, Penceramah Dilarang Kampanye Politik Hingga Provokasi

by -370 views

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama terkait Pedoman Ceramah Keagamaan. Disebutkan dalam edaran tersebut, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.

Dilansir dari detikcom, Selasa (3/10/2023), SE Menteri Agama Indonesia bernomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan itu disahkan pada 27 September 2023.

Dituliskan dalam SE tersebut, aturan tentang pedoman ceramah memiliki maksud dan tujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Pada poin E, terdapat ketentuan soal penceramah dan materi ceramah. Berikut isi poin soal ketentuan penceramah, dan materi ceramah.

E. Ketentuan

1. Penceramah memiliki:

a. pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat;
b. sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan;
c. sikap santun dan keteladanan; dan
d. wawasan kebangsaan.

2. Materi ceramah keagamaan:

a. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
b. meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga kebutuhan bangsa dan negara;
c. menjaga Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tungga Ika,
d. tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
e. tidak menghina, menodai, dan atau melecehkan pandangan keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
f. tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan
g. tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *