Soal Pendaftaran Prabowo-Gibran, Pakar Hukum : Tetap Konstitusional

by -798 views

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai putusan DKPP itu tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apa pun terhadap paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Eksistensi sebagai ‘legal subject’ pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta ‘legitimate’,” kata Fahri dalam keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).

Fahri mengatakan putusan DKPP itu harus dilihat pada dua konteks, yakni status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan melaksanakan perintah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan bahwa dalam melaksanakan Putusan MK ‘a quo’ tindakan para Teradu dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Fahri menguraikan bahwa DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan. Fahri mengatakan KPU selaku subjek hukum tata negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Putusan MK sebagaimana mestinya.

“Dengan demikian dari aspek hukum tata negara tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.

Fahri menyoroti pertimbangan yuridis putusan DKPP yang mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Dia menilai KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Fahri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *