FGD Peran Pengusaha Tambang, Ketua Asosiasi Pengusaha Pertambangan Prov Banten : Kita Sukseskan Proyek Strategis Nasional!

by -718 views

Banten – Ketua Asosiasi Pengusaha Pertambangan Provinsi Banten, Probo Yuniar, M.Si melakukan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait dengan terbitnya Perpres NO. 55 tahun 2022 untuk mengupas kendala para pelaku usaha pertambangan di Provinsi Banten terkait dengan proses pengurusan perijinan yang saat ini sudah dilimpahkan ke Pemerintah Daerah.

Kebijakan Pemerintah terkait Perpres No. 55 tahun 2022 tantang pendelegasian kewenangan perijinan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, dalam hal ini terkait dengan kebijakan pengurusan perijinan pertambangan batuan dan non logam. Dimana sampai dengan saat ini kebijakan tersebut belum sepenuhnya terealisasi dengan sempurna yang membuat para pelaku usaha pertambangan di daerah semakin bingung dalam melakukan pengurusan perijinan di tingkat provinsi dengan alasan bahwa regulasi dari Pemerintah Pusat terkait dengan pendelegasian kewenangan perijinan belum rampung dikaji oleh Pemerintah Daerah.

“Sebagai perwakilan AP3B memberikan himbauan kepada para pelaku usaha pertambangan untuk bersatu melakukan kritik terhadap Pemerintah apabila pada saat melakukan pengurusan perijinan pertambangan melewati birokrasi yang panjang, karena saat ini para pelaku usaha telah diberikan kemudahan melalui Online Submite Sistem (OSS).” ujarnya.

Dengan adanya pencabutan ijin pertambangan khususnya di Kabupaten Lebak, tentunya sangat berdampak kepada para pelaku usaha pertambanagan dan masyarakat penambang. Karena dengan adanya pencabutan perijinan tersebut, perekonomian menjadi tergangu serta banyak masyarakat yang tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan. Sehingga hal tersebut dapat berpotensi terjadinya kegiatan pertambangan tanpa ijin yang dapat merusak lingkungan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pertambangan Provinsi Banten berharap kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk membantu para pelaku usaha pertambangan khususnya Kabupaten Lebak dalam melakukan pengurusan proses perijinan. Sehingga daerah tetap akan mendapatkan manfaat pajak pertambangan, bahkan diharapkan lebih besar, dari pengelolaan minerba pasca penerbitan Perpres No. 55 tahun 2022. Selain itu, kami akan terus memantau perkembangan tentang pengajuan perijinan yang sedang diajukan oleh para pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Lebak.

“Saya akan mendukung sikap Pemerintah apabila Perpres No. 55 tahun 2022 tersebut mempunyai manfaat besar terutama pertambangan rakyat yang sampai saat ini terpinggirkan, dan saya juga berharap dengan Perpres tersebut dapat mendorong pengembangan peningkatan nilai tambah (PNT) mineral non logam terutama apabila Pemerintah Daerah mempermudah dalam melakukan proses pengajuan perijinan pertambangan serta dapat merangkul masyarakat penambang terkait dengan teknik menambang yang ramah lingkungan.” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *