Fakta Dibalik Foto Kapolda Kepri Bareng Buronan, Humas : Itu Diambil Sebelum Status DPO

by -741 views

JAKARTA – Beredar foto DPO dengan Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun. Foto itu memperlihatkan tersangka kasus penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Thedy Johanis berbaju putih celana hitam berdampingan dengan Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun.

Foto tersebut di share oleh akun Instagram tjohanis_4, dengan caption Mr Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra, menjelaskan fakta dibalik foto tersebut.

Pandra mengatakan bahwa foto tersebut memang Thedy Johanis bersama Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun. Namun, foto tersebut waktunya diambil sebelum kasus menjerat Thedy Johanis. Sehingga, tidak benar bahwa Kapolda Kepri berfoto dengan Thedy usai kasus yang menjeratnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.

Foto tersebut, kata Pandra terjadi saat momen Irjen Tabana Bangun baru saja dilantik sebagai Kapolda Kepri.

“Kegiatan tersebut saat ramah tamah bersama para tamu undangan lainnya yang hadir, dan sebelum kejadian kasus dari Thedy Johanis, yang kini bersangkutan masih dalam proses pencarian Ditreskrimsus Polda Kepri,” kata Pandra seperti dilansir batampos, Rabu (9/8).

Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi turut angkat bicara. Ia mengatakan, kasus ini masih ditangani dan Thedy Johanis masih berstatus DPO.

Nasriadi mengatakan, kasus ini masih berjalan, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap Thedy. Ia menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak lain dalam kasus tersebut. Kasus ini tetap dituntaskan segera mungkin.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan nya, dan Kapolda Kepri juga menaruh atensi untuk menahan segera Thedy Johanis,” ujarnya.

Nasriadi mengimbau kepada masyarakat jangan mencoba membantu ataupun memfasilitasi DPO tersangka Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Karena akan dijerat Pasal 221 ayat (1) dan dua KUHP diatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan,” kata dia.

Diketahui bahwa kasus penggelapan sertifikat unit ruko di Mitra 2, Batam Center tersebut muncul setelah adanya laporan dari konsumen PT JPK sebagai pemilik lahan. Kasus ini menyeret dua pengusaha di Batam, Thedy Johanis dan Johanis yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Thedy Johanis dan Johanis dijerat itu melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *