STN Jambi Sebut Program Perhutanan Sosial adalah Jalan Menuju Pembaharuan Agraria

by -168,079 views

Jambi – Program Perhutanan Sosial bisa menjadi pintu masuk pagi pelaksanaan Reforma Agraria karena berpijak pada semangat UUPA. Pemahaman ini berpijak pada pengertian land reform secara luas sebagaimana yang dipahamai FAO.

Hal ini disampaikan oleh Pengurus Serikat Tani Nelayan (STN) Provinsi Jambi,Christian Napitupulu. Land Reform dalam UUPA Nomor 5/1960 kata dia meliputi tindakan saling berhubungan yang bertujuan menghilangkan penghalang di bidang ekonomi sosial yang timbul dari kekurangan yang terdapat dalam struktur pertanahan. Reforma Agraria juga diartikan sebagai Land Reform plus atau penataan ulang aset tanah (aset reform) bagi masyarakat dalam bentuk kepemilikan (land tenure) dan penataan akses masyarakat terhadap sumber ekonomi (access reform) berupa pemberian izin (forest tenure right).

“Tujuan dari distribusi tanah (distributive reform) untuk menghilangkan ketimpangan atas tanah dan penguasaan sumberdaya. Kementerian LHK menyebutkan bila program Perhutanan Sosial ini adalah access reform agraria di mana rakyat sekitar kawasan hutan diberikan akses untuk menjadi pemegang ijin yang setara dengan HTI,” katanya.

Objek Perhutanan Sosial ini mencakup wilayah bebas izin baik dalam Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung (HL), bahkan Hutan Konservasi (HK), termasuk dalam wilayah konsesi perusahaan sebagai solusi penyelesaian konflik tenurial.

Program ini juga menjaminan terwujudnya collective reform yang dikelola oleh koperasi dan kelompok tani yang tidak diartikan sebagai program bagi-bagi tanah. Pertanian dan perkebunan kolektif menjadi mungkin untuk dilaksanakan dalam skala besar yang mendukung kebutuhan industri nasional.

Selain itu, penguasaan sumberdaya hutan di sector hulu diserahkan ke tangan rakyat. Sementara pengembangan investasi perusahaan diorietasikan pada industi pengolahan di sector hilir. Kerjasama antara hulu (petani) dan hilir (perusahaan) disebut juga oleh Jokowi sebagai cara “meng-corporasi-kan petani” dan “meng-corporasi-kan koperasi”.

Industri pulp misalnya membutuhkan tidak kurang dari 15,8 juta meter kubik per tahun, sdangkan kemampuan produksi hutan alam saat itu hanya sekitar 1,1 juta meter kubik per tahun. Kekurangan ini akan dipenuhi dari kegiatan Perhutanan Sosial.

“Yang terpenting juga Perhutanan Sosial menjamin pengelolaan ekologi secara berkelanjutan dan berkeadilan. Pemanfaatan sumberdaya hutan secara lestari (silvikulture), penenaman secara polyculture dan penambahan luas tutupan hutan menjadi mungkin dilakukan dengan tetap menjaga akses keadilan bagi kehidupan masyarakat,” ulasnya.

Melalui program Perhutanan Sosial, pemerintah berencana menata sector hulu perhutanan (produksi) melalui akses hutan dan bantuan kredit lunak. Penataan hilir (agroindustri, home industri dan industri koperasi), serta penyediaan pasar (bisnis) hasil perkebunan melalui insentive kebijakan yang memudahkan usaha perhutanan rakyat.

Perhutanan Sosial dengan model yang mirip Reforma Agraria secara komprehensif yang bukan saja redistributive landreform, tetapi mencakup pula secara terpadu program penunjangnya seperti perkreditan, tabungan terpusat untuk kepentingan pengolahan, pabrik pengolahan dan juga pembinaan usaha tani intensif, sudah pernah dipraktekkan di Bulgaria (1880-an) sebagai tonggak reforma agraria di dunia.

Bagi pemerintah, program Perhutanan Sosial ini untuk mendorong “kemitraan” yang adil dimana petani sebagai ownership (pemilik izin) dan perusahaan sebagai off taker (pembeli hasil hutan). Roadmap Perhutanan Sosial yang disusun oleh STN Provinsi Jambi (disebut soft agraria reform) ditarik dalam isu domestik dengan mengkampanyekan strategi pembangunan Desa Mandiri, dimana setiap pemberian izin Perhutanan Sosial berisi kegiatan pembangunan desa cerdas, desa sehat, desa usaha, desa wisata dan desa smart.

“Pada intinya, Perhutanan Sosial berbeda dengan gerakan pupulisme yang tumbuh di benua Amerika Latin yang melaksanakan proyek reforma agraria dengan pengambil alihan tanah tuan tanah (latifundia) dan corporasi. Perhutanan Sosial sebagai transformasi Pembaharuan Agraria dengan memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *