Kasus Denny Indrayana Menuju Penyidikan, AMPUH Apresiasi Bareskrim Polri

by -358 views

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menaikan status perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Dr. Denny Indrayana, Senin (26/6/2023).

Sekjen AMPUH, Heru Purwoko mengatakan, Denny Indrayana bukan lah seorang pahlawan yang di agung agungkan koleganya tetapi Dennya Indrayana Adalah Penyebar Hoaks

AMPUH lanjut Heru, mendukung Polri untuk menuntaskan perkara kasus bocoran putusan MA terkait Uji Materi Undang-Udang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup yang sudah naik penyidikan tersebut,

“Harusnya Denny sebagai seorang Akademisi dan mantan Wamenkumham bisa menjaga sikap dan memberikan kontribusi yang positif, bukan sebaliknya membuat kegaduhan. Denny harus bertanggung jawab atas ulahnya,” tandas Heru.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah ditemukan adanya unsur pidana Yang menyeret Denny Indrayana, namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini .

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sebentar lagi akan menduduki jabatan baru sebagai Wakapolri, mengatakan sudah memerintahkan Brigjen Adi Vivid dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan perkara ini.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrimpolri

Denny yang merupakan pakar hukum tata negara itu dilaporkan atas dugaan atas tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Meurut Heru Purwoko, Sekjen AMPUH, masyarakat mengapresiasi Bareskrim Polri yang menaikan status perkara ke penyidikan dan mendukung Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Denny Indrayana.

“Masyarakat sudah muak dengan narasi kebohongan yang diproduksi oleh Denny Indrayana.” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *