Farid Okbah Divonis 3 Tahun Penjara, Ikatan Ketua Majelis Taklim Bekasi : Putusan Hakim Melegakan Masyarakat Bekasi

by -298,781 views

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Farid Ahmad Okbah hukuman pidana 3 tahun penjara terkait kasus terorisme. Farid Okbah dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana terorisme .

“Menyatakan bahwa terdakwa Farid Ahmad Okbah dijatuhi pidana penjara tiga tahun dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” kata Hakim ketua di ruang sidang, Senin (19/12/2022).

Tidak hanya itu, Farid juga dituntut untuk membayar biaya perkara. “Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah,” ujar hakim.

Putusan itu diambil usai dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Sebelumnya juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Farid Okbah hukuman tiga tahun penjara usai diyakini melakukan tindak pidana terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ungkap jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (28/11).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambah jaksa.

Selain itu, Ikatan Ketua Majelis Taklim Bekasi, Hidayatullah mengapresiasi secara penuh keputusan majelis hakim terkait dengan penangkapan Farid Okbah. Dia menyebutkan bahwa masyarakat bisa bernafas lega atas penangkapan tersebut.

“Dia itu sudah dikenal sebagai penceramah kondang, kalau terus dibiarkan bisa dengan leluasa menyebarkan paham terorisme pada masyarakat. Maka sudah sepantasnya Densus 88 menangkapnya,” ujarnya.

Disisi lain, Terorisme selalu menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, mengingat banyak kejadian bom bunuh diri yang dilakukan oleh kelompok tersebut, sehingga sangat membahayakan pada masyarakat.

“masyarakat saat ini sudah bersatu pada untuk melawan terorisme, karena itu adalah ajaran yang harus dijauhi, bahkan harus dibasmi,” pungkasnya.

Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *