DPM UI : Melki Sedek Sudah Ada Penggantinya, Bukan Ketua BEM UI Lagi

by -1,219 views

DEPOK – Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI), Bonanza Sitorus memastikan status Melki Sedek Huang sudah nonaktif permanen sebagai Ketua BEM UI setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Statusnya sebagai Ketua BEM UI Melki dinonaktifkan sejak 18 Desember 2023 dalam rangka pemeriksaan oleh Satgas PPKS.

“Kami menyatakan saudara Melki sekarang sudah nonaktif secara permanen,” kata Bona kepada wartawan di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, Rabu (31/1/2024).

“Sebelumnya dari tanggal 18 Desember saudara Melki sudah dinonaktifkan secara internal oleh BEM UI atau wakil ketuanya sendiri, karena adanya pemeriksaan dari Satgas PPKS,” ujarnya.

Bona mengatakan, Ketua BEM UI 2024 yang baru sudah terpilih untuk menggantikan Melki Sedek.

“Saudara Melki Sedek Huang bukan ketua BEM UI lagi karena sekarang sudah terpilih lagi Ketua BEM UI 2024,” ujarnya.

Melki Sedek Huang diskorsing satu semester usai terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Putusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 yang diteken Rektor Ari Kuncoro.

“Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia,” demikian bunyi putusan SK yang dilihat, Rabu (31/1/2024).

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia membenarkan SK tersebut dan telah sesuai mekanisme.

“Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor adalah keputusan itu,” kata Amel.

Melki Sedek sebelumnya menyampaikan keberatan disanksi skorsing satu semester atas kasus kekerasan seksual. Dia meminta kasus itu diinvestigasi ulang.

“Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan saya bersalah dan disanksi administratif atas laporan kekerasan seksual, melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut,” kata Melki, Rabu (31/1/2024).

Melki Sedek menyampaikan sejumlah alasan keberatan atas putusan tersebut, di antaranya proses yang tidak transparan. Selama satu bulan proses investigasi Satgas PPKS UI, dia mengaku hanya satu kali dipanggil Satgas PPKS UI untuk dimintai keterangan atas kasus yang dituduhkan kepadanya.

Dia mengaku tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI, hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu.

“Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi. Saya hanya dikirimkan keputusan rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun,” katanya.

Alasan lain dia keberatan atas sanksi tersebut karena menilai ada kejanggalan selama proses investigasi. Setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023, Melki selalu mengharapkan ada pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi.

Namun, Melki tidak pernah sekali pun mendapat pemanggilan lagi sehingga tidak ada ruang sedikit pun baginya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti. Dia juga tak pernah diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada.

“Saya mengerti ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Akan tetapi, sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil? Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya,” kata Melki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *