Buntut Pemilihan Rektor UNS Berpolemik, MWA UNS Diminta Patuhi Permendikbudristek

by -160,439 views

SOLO – Polemik pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengundang reaksi dari Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Kalangan alumni meminta Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mematuhi aturan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, antara lain berisi pembatalan hasil pemilihan Rektor UNS serta pembekuan MWA UNS.

“Saya kira kita harus mengikuti Permendikbudristek itu karena merupakan bagian dari pemerintah,” kata Ketua IKA UNS, Budhi Harto, Rabu (5/4/2023).

Menyusul pernyataan Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi yang akan tetap melantik Prof Sajidan sebagai Rektor UNS hasil pemilihan sebelumnya, dirinya meminta hal itu sebaiknya tidak dilakukan dan harus mengikuti Permendikbudristek.

Dikatakannya, IKA UNS masuk dalam keanggotaan MWA UNS dan dirinya mewakili sebagai alumni. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, sejauh ini tidak ada pertemuan internal MWA UNS.

Pihaknya menilai, pernyataan Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi merupakan sikap pribadi. Sebab di kalangan anggota MWA UNS ada yang mendukung Permendikbudristek.

Setelah terbitnya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023, pihaknya berharap segera ditata ulang kembali agar UNS dapat berjalan dengan baik. Termasuk proses belajar mengajar dan tata kelola di UNS tidak terganggu.

Pihaknya berharap polemik yang terjadi saat ini tidak memberikan dampak yang berarti. Sebab Kemendikbudristek telah mengambil alih fungsi MWA UNS dan menyikapi dengan baik mengenai pengelolaan UNS ke depan.

Sebagaimana diberitakan, polemik Pemilihan Rektor UNS Solo terus berlanjut. Kemendikbudristek membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.

Keputusan tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tertanggal 31 Maret 2023.

Dalam Pasal 3 keputusan tersebut, disebutkan bahwa tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat UNS dibekukan dibekukan. Selanjutnya, dalam pasal 4 tugas wewenang MWA dilaksanakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Sedangkan dalam Pasal 5 disebutkan bahwa hasil pemilihan rektor dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 dibatalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *