Jakarta – Jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan batas bawah (minimal) usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden, maka sudah seharusnya juga MK menentukan batas atas (maksimal).
Demikian disampaikan seorang advokat bernama Rudy Hartono yang mengajukan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres tidak boleh berusia lebih dari 70 tahun.
“Perlu ada pengaturan batas minimal dan batas maksimal sebagai pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, yaitu ‘mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden’,” tegas Rudy Hartono, hari ini.
Kata dia, hal itu memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus, yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden.
“Ya sederhana saja sebetulnya, di undang-undang Pemilu di atur batas bawah usia untuk calon presiden dan wakil presiden. Nah kita hanya minta dilengkapi aja, ada batas atasnya seperti itu. Karena kaitannya apa kalau di amanatnya UUD 45 itu kan seorang kepala negara harus mempunyai kesehatan jasmani maupun rohani. Kesehatan jasmani dan rohani ini kalau menurut risetnya dari jurnal PBB dan WHO itu angka harapan hidup sehat untuk Indonesia ini kan di angka 68 tahun seperti itu,” ucapnya.
Menurut dia, dalam permohonan yang dituliskan untuk batasan maksimal Capres-Cawapres umur 70 tahun dan batas tersebut di dasarkan pada jurnal ilmiah dari WHO (World Health Organization) bahwa angka harapan hidup sehat bangsa Indonesia itu di angka 68 tahun.
Makanya, sudah selayaknya juga sudah ada batas atas maksimal umur Capres-Cawapres. Dan pada intinya sebagai warga negara menginginkan Kepala Negara yang sehat jasmani maupun rohani.
“Kita tidak bukan ada muatan politis nanti mengganjal siapa dan siapa. Tetapi kalau angka harapan hidup di Indonesia itu 68 tahun. Jadi intinya tujuannya hanya itu kita mempunyai seorang kepala negara yang sehat jasmani dan rohani yang siap melaksanakan tugas kenegaraan dengan baik,” sebutnya.
Rudy melanjutkan frasa ‘mampu secara jasmani dan rohani’ itu mestinya tidak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres-cawapres. Namun, juga diatur batas maksimal usia capres-cawapres.
Ia menyebut karena dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal).
“Menyatakan frasa ‘usia paling rendah 40 tahun’ pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden,” demikian bunyi salah satu petitumnya.