Yusanto Tak Paham Penerapan Syariat Berjilbab, Yakin Seorang Cendekiawan Muslim?

by -2,841,621 views

Oleh Ayik Heriansyah

SKB Tiga Menteri bukan melarang jilbab bagi para siswi di sekolah-sekolah negeri. Dengan SKB tersebut ingin mengembalikan hak beragama dalam hal ini hak berpakaian sesuai ajaran agama yang diyakini kepada peserta didik.

Vonis temen-temen Yusanto di HTI bahwa pemerintah Indonesia sekuler, menunjukkan mereka tidak jujur tentang fakta Indonesia, buta fakta soal formalisasi syariat di Indonesia dan tidak paham metode penerapan syariah terkait pakaian.

Temen-temen Yusanto di HTI tidak jujur ketika mengatakan pemerintah Indonesia sekuler. Mungkin bermaksud memprovokasi umat agar menolak ke-syar’iy-an Indonesia, mereka menyembunyikan fakta bahwa agama menjadi bagian integral dari NKRI.

Agama menjadi landasan ideal dan konstitusional negara Indonesia. Pada muqaddimah dustur (Pembukaan UUD 1945) alinea ketiga disebutkan “atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Pada BAB XI, pasal 29 tertulis: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sedangkan Pancasila sebagai landasan ideal negara, kelima sila-nya merupakan saripati, puncak dan mahkota dari ajaran agama-agama. Diperkuat dan dikokohkan dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila adalah tajuddin.

Agama adalah nyawa (ruh) negara Indonesia. Hubungan agama dan negara Indonesia selalu melekat dari pangkal sampai ke ujung. Ibarat pohon, dari akar sampai ke buah.

Yusanto tidak paham metode penerapan syariat tentang pakaian. Penerapan syariat Islam pada hakikatnya dilaksanakan karena dorongan keimanan dan ketaqwaan individu. Bukan karena paksaan orang lain, masyarakat dan negara. Penerapan syariat yang sah diterima di sisi Allah swt, jika dilaksanakan dengan ikhlas semata-mata mencari ridla Allah swt.

Metode penerapan syariat mengikuti syarat dan rukun. Tiap-tiap jenis amalan syariat mempunyai syarat dan rukun masing-masing. Terkait syariat dalam berpakaian pelaksaannya dibebankan kepada individu atas dasar kesadaran bukan paksaan negara seperti shalat, puasa, sedekah, haji, berakhlak mulia, mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik, dsb.

Peran negara memfasilitasi dan melindungi individu-individu yang ingin mengamalkan syariat tersebut. Ketika menyatakan “negara harus mewajibkan jilbab di sekolah”, kelihatan sekali Yusanto tidak paham metode penerapan syariat.

Terkait jilbab, tidak ada aturan khusus dan mutlak harus seperti muslimah HTI. Jilbab ala muslimah HTI salah satu penafsiran dari makna jilbab. Makna jilbab dan bagian-bagian tubuh yang wajib ditutupi masih khilafiyah di antara para ulama.

Oleh sebab itu, hikmah penerapan syariat tentang pakaian diserahkan kepada individu, agar para muslimah merasa lapang dan nyaman berpakaian menurut pendapat fiqih yang diyakini kebenarannya. Andai diseragamkan oleh negara, syariat tentang pakaian akan menyulitkan kaum muslimah.

Meski menurut saya SKB Tiga Menteri belum wasathiyah dalam konteks negara Pancasila, akan tetapi SKB ini sudah sesuai syariat Islam yakni menyerahkan pelaksanaan syariat tentang pakaian kepada masing-masing individu peserta didik. Menggunakan kekuasaan negara untuk mewajibkan jilbab di sekolah, pendapat yang lemah dan tidak sesuai dengan hakikat penerapan syariat itu sendiri yang mensyaratkan adanya kesadaran dari individu muslimah itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *