Waspada! Khilafah Menyusup di Gerakan Mahasiswa

by -3,746,811 views

Meskipun HTI sudah dibubarkan dan faham khilafah juga dinyatakan dalam undang-undang bertentangan dengan negara RI, namun faham khilafah ternyata masih ada dan terus diusung oleh Gema Pembebasan yang tersebar di kampus-kampus di Indonesia. Aktivis HMI Karlis Lubis yang juga mahasiswa UIN ini menilai bahwa Gema Pembebasan jelas bertentangan dengan konstitusi negara RI. Dakwah doktrinisasi tentang khilafah jelas bertentangan dengan Pancasila. Lubis juga mengingatkan agar seluruh kader HMI dan organisasi kemahasiswaan lainnya menutup gerbang serapat-rapatnya terhadap pergerakan Gema Pembebasan. “Organisasi Gema Pembebasan ini dilarang oleh kampus, hal itu berati menjadi perhatian kita semua bahwa organisasi ini terlarang. Dan sudah semestinya kementerian dalam negeri, Tito Karnavian agar segera mengeluarkan surat edaran Menteri untuk menghentikan pergerakan ini, karena Gema Pembebasan ini adalah sama dengan HTI,” tegas Lubis dari HMI ini.

Gerakan Mahasiswa Pembebasan (Gema Pembebasan) adalah sebuah organisasi sayap kampus Hizbut Tahrir Indonesia. Gerakan ini juga adalah organisasi mahasiswa ekstra kampus yang bergerak di kalangan mahasiswa untuk menjadikan Ideologi Islam sebagai arus utama Indonesia. Dalam setiap kegiatannya selalu menyerukan untuk diterapkannya Islam secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan, mengingat Islam (sebagaimana dipahami para aktivis organisasi ini) adalah sebuah ideologi pembebasan yang membebaskan manusia dari segala bentuk dominasi ideologi lain di luar Islam. (Kapitalisme, Liberalisme, Komunisme, Sosialisme, Nasionalisme, Fasisme,
Sekularisme).

Pemerintah Republik Indonesia resmi membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Terhitung pada tanggal 17 Juli 2017, HTI sebagai sebuah organisasi fundamentalis, yang berhaluan kanan dan penganut faham khilafah. HTI resmi merupakan organisasi terlarang di Indonesia setelah pemerintah Indonesia mengkaji lebih dalam eksistensi Ormas HTI. Pertimbangan yang mendasar adalah HTI terbukti mengembangkan ajaran-ajaran atau paham khilafah yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai dalam UUD 1945 dan Pancasila. Meskipun Ormas HTI sudah resmi dilarang oleh pemerintah, namun gerakan mereka masih tetap eksis dalam bidang pendidikan, mereka mengajarkan pemahamannya didunia pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *